Eks Wali Kota Medan Mulai Jalani Hukuman di Lapas Tanjung Gusta
Kamis, 16 Juli 2020 | 21:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Kamis (16/7/2020).
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019 yang menjerat Dzulmi Eldin berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Hari ini, Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmi Eldin yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terdakwa Dzulmi Eldin ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (16/7/2020).
Di Lapas Tanjung Gusta, Dzulmi Eldin bakal menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Diketahui, Dzulmi Eldin dihukum enam tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
"Untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Selain pidana penjara, Dzulmi juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat setelah menjalani pidana pokok.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




