Permintaan Terakhir Bahar Belum Dipenuhi Kejaksaan
Senin, 13 Agustus 2012 | 19:58 WIB
Terpidana mati Bahar bin Matsar meninggal dunia di LP Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap karena sakit sebelum sempat dieksekusi kejaksaan, hari ini.
Kejaksaan mengakui belum mengeksekusi terpidan mati Bahar bin Matsar, meskipun upaya grasinya sudah ditolak hingga kali keempat. Terpidana mati kasus perampokan, pembunuhan, perkosaan dan penculikan itu pun akhirnya meninggal dunia akibat sakit.
Wakil Jaksa Agung Darmono menduga ada permintaan terakhir Bahar yang belum terpenuhi sehingga Kejaksaan belum bisa mengeksekusinya. "Misalnya mau ketemu keluarganya tapi keluarganya tidak datang. Tapi nanti kami periksa lagi," kata dia, di Jakarta, hari ini.
Darmono menambahkan untuk melaksanakan vonis hukuman mati maka Kejaksaan menunggu selesainya upaya hukum terakhir yang diajukan oleh para terpidana mati tersebut. "Tidak bisa sembarangan. Jangan sampai ada kekeliruan dalam eksekusi mati," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Bahar meninggal dunia pada Minggu (12/8), pukul 17.57 WIB, di RSUD Cilacap, Jawa Tengah akibat penyakit yang telah bertahun-tahun diderita.
Bahar dijatuhi vonis pidana matinya pada 5 Maret 1970, dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tembilahan, Riau. Dia mendekam di LP Cipinang, Jakarta, hingga tahun 1983, sebelum kemudian dipindah ke LP Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, yang ditempatinya hingga meninggal.
Selama periode itu pula, Bahar diketahui telah empat kali mengajukan grasi kepada Presiden, tetapi senantiasa ditolak. Keluarganya sendiri terakhir tercatat mengunjungi Bahar pada Desember 2008, dengan didampingi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Tercatat Bahar tinggal dalam sel tersendiri selama mendekam di LP Batu, Pulau Nusakambangan. Almarhum diketahui menderita tujuh penyakit permanen, antara lain TBC, paru-paru basah, serta hipertensi.
Kejaksaan mengakui belum mengeksekusi terpidan mati Bahar bin Matsar, meskipun upaya grasinya sudah ditolak hingga kali keempat. Terpidana mati kasus perampokan, pembunuhan, perkosaan dan penculikan itu pun akhirnya meninggal dunia akibat sakit.
Wakil Jaksa Agung Darmono menduga ada permintaan terakhir Bahar yang belum terpenuhi sehingga Kejaksaan belum bisa mengeksekusinya. "Misalnya mau ketemu keluarganya tapi keluarganya tidak datang. Tapi nanti kami periksa lagi," kata dia, di Jakarta, hari ini.
Darmono menambahkan untuk melaksanakan vonis hukuman mati maka Kejaksaan menunggu selesainya upaya hukum terakhir yang diajukan oleh para terpidana mati tersebut. "Tidak bisa sembarangan. Jangan sampai ada kekeliruan dalam eksekusi mati," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Bahar meninggal dunia pada Minggu (12/8), pukul 17.57 WIB, di RSUD Cilacap, Jawa Tengah akibat penyakit yang telah bertahun-tahun diderita.
Bahar dijatuhi vonis pidana matinya pada 5 Maret 1970, dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tembilahan, Riau. Dia mendekam di LP Cipinang, Jakarta, hingga tahun 1983, sebelum kemudian dipindah ke LP Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, yang ditempatinya hingga meninggal.
Selama periode itu pula, Bahar diketahui telah empat kali mengajukan grasi kepada Presiden, tetapi senantiasa ditolak. Keluarganya sendiri terakhir tercatat mengunjungi Bahar pada Desember 2008, dengan didampingi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Tercatat Bahar tinggal dalam sel tersendiri selama mendekam di LP Batu, Pulau Nusakambangan. Almarhum diketahui menderita tujuh penyakit permanen, antara lain TBC, paru-paru basah, serta hipertensi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




