Ratusan Mahasiswa Toraja Minta MA Kabulkan PK Kasus Tanah Adat di Rantepao
Selasa, 28 Juli 2020 | 20:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Toraja Seluruh Indonesia bersama warga asal Toraja di Jabodetabek menggelar aksi unjuk rasa di kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (28/7/2020). Mereka mengenakan pakaian adat dan sebagian lainnya berpakaian hitam tanda berkabung dan protes keras atas putusan MA yang berimplikasi akan dirampasnya tanah adat Lapangan Gembira dan SMA Negeri 2 Rantepao, Toraja Utara, oleh pihak dari luar masyarakat adat Toraja.
Para mahasiswa tersebut menggelar atraksi ma’badong, sebuah tari yang biasanya dilakukan saat kematian. Tari ma’badong tersebut merupakan simbol duka atas matinya keadilan dan hukum di lembaga MA sebagai benteng terakhir keadilan di Indonesia.
Menurut Lois Banne Noling, perwakilan mahasiswa Toraja dari Manado, tari ma’badong lazimnya digelar saat pesta orang mati di Toraja, tetapi juga sebagai simbol kedukaan masyarakat Toraja. Para mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia tersebut sengaja menggelar tari ma’badong karena berduka oleh ulah MA.
Para mahasiswa Toraja yang berasal dari berbagai daerah tersebut, seperti Jakarta, Yogyakarta di Pulau Jawa, Toraja, Makassar, dan Manado dari Sulawesi, Papua, dan Kalimantan. Mereka antara lain Tino Heidel Ampulembang (Samarinda), Arfa Tangdilian (Toraja), Rahman Sampe Bangun (Kendari), Kevin Candra Kristian Bimbin, Didi Kurniawan, dan Muhammad Yogi Saputra (Yogyakarta), Lois Banne Noling dan Risman Marten Parinding (Manado), Kevin William Datu Kelali (Papua), dan sejumlah mahasiswa asal Toraja di Jabodetabek.
Di antara mereka hadir Kepala SMA Negeri 2 Rantepao, Yuliaus Lamma Bangke dan Ketua Ikatan Alumni SMA Negeri 2 Rantepao Wilayah Jabodetabek Imanuel Kala. Sementara itu, hadir pula sesepuh masyarakat Toraja, Penasehat Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Samuel Parantean, dan Pither Singkali Ketua Bidang Hukum PMTI dan juga Ketua Gertak sekaligus pengacara Pemda Toraja Utara.
Para mahasiswa Toraja tersebut secara bergantian menyampaikan orasi di depan halaman MA sehingga menarik perhatian masyarakat yang melintas. Mereka menyampaikan pernyataan sikap atas kasus tanah SMA Negeri 2 tersebut, yakni meminta dengan tegas MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) dengan mengembalikan tanah adat tersebut kepada masyarakat yang selanjutnya terus dimanfaatkan sebagai fasilitas pelayanan publik, termasuk SMA Negeri 2 Rantepao, puskesmas, dan Telkomsel.
Mereka juga meminta Polri segera mengusut tuntas Laporan Polisi LBP/203/X/2018/SPKT terkait Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP) terkait perkara tersebut. Sebab, diduga keras sejumlah pihak telah memalsukan dokumen dan juga ada saksi yang memberikan keterangan palsu.
Mahasiswa Toraja juga meminta dengan tegas Komisi Yudisial untuk segera menyelidiki perkara sengketa Lapangan Gembira dan memeriksa para hakim yang terlibat dalam mengadili perkara tersebut, mulai dari tingkat pengadilan negeri, hakim pengadilan tinggi, hingga MA. Mereka juga mendesak Komisi III DPR segera memanggil pihak terkait dalam kasus tanah adat tersebut, karena diduga keras terjadi praktik peradilan sesat.
Janji Jokowi
Dalam aksinya, mahasiswa Toraja juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meraih 90% suara di Toraja pada Pilpres 2019 untuk merealisasikan janji kampanyenya dalam menjamin hak-hak masyarakat adat dalam hal ini masyarakat adat Toraja. Selain unjuk rasa di kantor MA, para mahasiswa Toraja juga menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara.
Koordinator Steering Committee Mahasiswa Toraja Indonesia, Ignatius Tandi Rano mengatakan, mereka mendatangi gedung MA menuntut keadilan bagi warga masyarakat Tana Toraja dan Toraja Utara terkait kasus perampasan tanah adat oleh penggugat Mohamad Irfan cs yang tak lain adalah keluarga salah satu mantan pejabat tinggi di MA.
Dijelaskan, aksi tersebut berkaitan dengan sengketa lahan adat "Rante Menduruk" di Kabupaten Toraja Utara yang kini masuk dalam tahap PK. Lahan seluas 3.000 m2 tersebut awalnya adalah milik masyarakat adat yang dihibahkan kepada pemerintah untuk penyediaan fasilitas layanan publik, seperti sekolah, gedung olahraga, puskesmas, dan sejumlah kantor milik pemerintah.
Dalam perkembangannya lahan tersebut kemudian diklaim dan digugat oleh pihak lain (Mohamad Irfan cs) dari luar masyarakat hukum adat Toraja dengan menempatkan pemerintah sebagai tergugat. Pemda Toraja Utara bersama masyarakat adat bersama pemerintah telah tiga kali kalah dalam proses persidangan, mulai dari tingkat pengadilan negeri di Makale, Tana Toraja, Pengadilan Tinggi di Makassar, dan pada tingkat kasasi di MA melalui Putusan Kasasi Nomor 718 K/Pdt/2019 tanggal 12 Juni 2019. Saat ini upaya yang ditempuh untuk mendapatkan keadilan adalah dengan mengajukan PK sebagai upaya hukum terakhir.
Masyarakat adat tidak pernah merasa menjual lahan tersebut kepada pihak mana pun. Karena itu, elemen masyarakat Toraja, terutama mahasiswa, menduga keras ada sejumlah keganjilan atau praktik peradilan sesat dalam putusan tersebut, terutama dalam konteks penerapan hukum, sehingga perlu mengawalnya dalam bentuk advokasi nonlitigasi.
Mereka menduga keras, oknum pejabat tinggi MA telah menyalahgunakan jabatannya dan memengaruhi proses di semua tingkat hingga di tingkat kasasi, sehingga selalu memenangkan pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah adat, padahal mereka dari luar pemangku adat Toraja. Jika MA tetap menguatkan putusan kasasi dan menolak upaya PK dari Pemda Toraja Utara, maka lahan SMA Negeri 2 dan sejumlah kantor pemerintah di kawasan Lapangan Gembira tersebut akan disita oleh Muhammad Irfan cs.
"Kami tidak rela sejengkal pun tanah adat di Lapangan Gembira, Rantepao, diambil paksa oleh pihak yang sama sekali bukan bagian dari pemangku adat Toraja. Ini adalah penjajahan bentuk baru masyarakat Toraja oleh warga Indonesia sendiri yang dilegalkan MA," ujar Ignatius.
Para mahasiswa Toraja juga meminta Ketua MA, M Syarifuddin, yang sebelumnya adalah Ketua Majelis Hakim kasasi kasus tanah SMA Negeri 2 Rantepao ini, agar memerintahkan siapa pun hakim yang menyidangkan PK tersebut untuk mengambil keputusan seadil-adilnya. Mereka meminta segala hal yang berkaitan dengan keterangan saksi dan alat bukti agar benar-benar ditinjau kembali.
Kasus ini tengah dalam proses hukum terakhir, yakni PK yang diajukan oleh Pemda Toraja Utara melalui kuasa hukumnya dari tim hukum Pemda, Kejaksaan Negeri Makale, dan tim kuasa hukum Topadatindo di Jakarta, antara lain Pither Singkali, Daniel Tonapa Masiku, Vincent Ranteallo, Marthinus Monod, Haerudin Pagajang, dan Sattu Pali.
Sebelumnya, Pither Singkali mengatakan, proses persidangan kasus tanah SMA Negeri 2 Rantepao ini sarat dengan praktik peradilan sesat mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga MA. Dia menduga keras, para saksi yang didengar keterangannya di persidangan telah memberikan keterangan palsu, demikian pula alat bukti yang semuanya hanya foto kopi adalah palsu belaka.
Pither juga menduga keras ada peran oknum pejabat tinggi di MA yang tak lain keluarga penggugat dan telah memengaruhi proses hukum ini. Karena itu, Komisi Yudisial sangat diharapkan memeriksa kasus tersebut dan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar dengan menyalahgunakan jabatannya.
"Jangan sampai MA membuat sejarah pejajahan baru bagi masyarakat Toraja. Kembalikan tanah SMA Negeri 2 dan kawasan Lapangan Gembira Rantepao ke masyarakat adat Toraja untuk digunakan Pemda dan masyarakat Toraja. Kami tidak akan rela sejengkal tanah adat Toraja dirampas oleh pihak di luar masyarakat adat Toraja," ujar Tino Heidel Ampulembang, Kordinator SC Himpunan Mahasiswa Toraya Indonesia Wilayah Kalimantan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




