Pegawai Terbatas, Pemprov DKI Tak Mampu Awasi Semua Kantor
Rabu, 29 Juli 2020 | 22:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah mengawasi sejumlah perkantoran di Jakarta secara random.
Dari hasil sidak, katanya, masih banyak perkantoran yang tak menjalankan protokol Covid-19, bahkan cenderung mencuri kesempatan untuk melanggar aturan.
"Kami tidak mungkin melakukan pengawasan seluruh perusahaan di Jakarta, petugas kami kan terbatas, hanya 58 orang, jadi kami butuh kerja sama dari gugus tugas internal perusahaan perkantoran," ujar Andri, di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Andri meminta perkantoran di Jakarta tidak menutupi informasi karyawannya yang terpapar Covid-19. Hal itu penting untuk mencegah penularan Covid-19 makin meluas ke banyak tempat.
"Perusahaan itu harus melaporkan diri kalau ada pekerjanya yang terpapar, supaya tidak secara masif menyebar di antara karyawannya, itu yang yang ingin kita tanamkan," kata Andri.
Andri menjelaskan, perusahaan perkantoran di Jakarta tidak perlu takut dan khawatir dengan sanksi yang akan diberikan saat ditemukan kasus positif.
Disnakertrans DKI hanya akan menutup sementara operasi perusahaan tersebut selama tiga hari untuk disterilisasi.
"Mungkin di pihak perusahaan masih kurang mengerti atau mereka ketakutan bahwa penutupan sementara yang dilakukan itu adalah 14 hari, padahal saat ini tidak, kita hanya tutup tiga hari. Ya memang begitu dalam ketentuan peraturannya," katanya.
Andri menuturkan, di seluruh perkantoran perusahaan di Jakarta, yang tercatat sebagai wajib lapor yaitu sebanyak 78.993 memiliki gugus tugas internal Covid-19. Karena itu, dia berharap agar gugus tugas internal itu dapat bekerja sama, yaitu dalam menerapkan protokol Covid-19 terhadap karyawannya, dan juga melaporkan atau membuka informasi data karyawan yang terpapar Covid-19.
"Penyakit ini bukan aib atau memalukan, adanya informasi yang valid, jujur kita sama-sama menanggulangi penyakit itu gitulah," ujar Andri.
Mendorong
Dikatakan, Pemprov DKI Jakarta mendorong pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja di perkantoran untuk meningkatkan pengawasan internal dalam penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 di perkantoran. Pengawasan internal dinilai lebih efektif untuk mengendalikan Covid-19 di perkantoran.
"Jadi, kita minta kerja samanya untuk perkantoran agar segera mengefektifkan gugus tugas internal untuk bisa melakukan pengawasan secara ketat terhadap protokol kesehatan. Kalau tidak, akan sulit mencegah penuluran Covid-19 di perkantoran," ujarnya.
Keberadaan Gugus Tugas internal ini sudah diamanatkan oleh Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a Pergub 51 tersebut dinyatakan bahwa pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja yang menyelenggarakan aktivitas wajib membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerja.
Ketentuan ini diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Nomor 1477 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pada butir pertama SK Disnaker tersebut, menyatakan pimpinan perusahaan membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan.
Menurut Andri, jumlah yang terpapar Covid-19 di perkantoran banyak karena lemahnya fungsi gugus tugas ini. Padahal, kata dia, protokol kesehatan sudah ada dan disiapkan. Namun, protokol kesehatan tersebut hanya menjadi formalitas karena tidak adanya pengawasan.
"Sering sekali saya menemukan protokol Covid-19 sudah disiapkan, tetapi terkadang tidak dijalankan. Kenapa? Itu dia, gugus tugasnya tidak berfungsi dengan baik sehingga akibatnya klaster di perkantoran terjadi," tandas dia.
Selain minta kerja sama perkantoran untuk mengefektifkan gugus tugas internal, lanjut Andri, pihaknya tetap akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dan ketentuan PSBB transisi. Penerapan sanksi, kata dia, tetap dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang bandel mulai dari sanksi teguran hingga penutupan sementara.
Bahkan dalam Pergub 51, disebutkan sanksi denda sebesar Rp 25 juta jika kantor tidak membentuk gugus tugas dan menerapkan protokol kesehatan.
"Kita tetap beri peringatan pertama, kedua lalu penutupan sementara. Misalnya melanggar ketentuan 50 persen kapasitas atau tidak menerapkan sistem shift kerja," tegas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




