KPK Hormati MA yang Tolak PK Atas Lepasnya Terdakwa Korupsi SKL BLBI

Senin, 3 Agustus 2020 | 22:46 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Ilustrasi Mahkamah Agung
Ilustrasi Mahkamah Agung (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan PK Jaksa KPK atas perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)‎, Syafruddin Arsyad Temenggung. Upaya hukum luar biasa itu diajukan KPK lantaran putusan Kasasi MA melepaskan Syafruddin dari jeratan hukum perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Plt Jubir KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Termasuk, mempertimbangkan menempuh upaya hukum lanjutan.

"KPK menghormati putusan MA untuk mengembalikan berkas perkara tersebut. Namun KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait putusan tersebut,termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).

Ali menegaskan, permohonan PK atas putusan Syafruddin merupakan upaya maksimal yang dilakukan KPK dalam penanganan perkara BLBI yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. Apalagi, KPK menilai terdapat kekhilafan hakim dan kontradiksi dalam putusan Kasasi yang diajukan Syafruddin.

"KPK memandang ada beberapa alasan hukum sebagai dasarnya antara lain adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi tersebut dan terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan," katanya.

Diberitakan, MA menolak permohonan PK yang diajukan KPK terhadap putusan Kasasi MA yang melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung. Setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus MA, permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan formi yang tercantum dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, putusan MK nomor 33/PUU-XIV/2016 san Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014.

Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyatakan, "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung".

Sementara, dalam putusan No.33/PUU-XIV/2016, MK menyatakan, "Pasal 263 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo".

Sedangkan SEMA nomor 4/2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan disinggung mengenai Peninjauan Kembali, yakni pada nomor 3 huruf a Rumusan Hukum Pidana yang menyatakan, "Permintaan peninjauan kembali diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali serta penandatanganan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh Kuasa Terpidana".

Atas dasar tersebut, berkas permohonan PK yang diajukan KPK dikirim kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020.

Diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA mengabulkan permohonan Kasasi Syafruddin. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 9 Juli lalu itu, Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin. Majelis Hakim Agung menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Dengan demikian, Majelis Hakim Agung menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.

Putusan ini diambil Majelis Kasasi yang diketuai Salman Luthan dengan Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Meski demikian, dalam memutuskan perkara ini, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara Majelis Hakim Agung. Hakim Ketua Salman Luthan sependapat dengan putusan Pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua.

Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata, sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Setelah pemeriksaan, MA memutuskan Syamsul Rakan terbukti melanggar etik dan perilaku hakim. Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum di kantor lawfirm meski telah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA. Selain itu, Syamsul juga terbukti melakukan kontak dan bertemu dengan Ahmad Yani salah seorang penasihat hukum Syafruddin di Plaza Indonesia pada tanggal 28 Juni 2019 pukul 17.38 s.d pukul 18.30 WIB. Padahal Syamsul sedang menangani Kasasi yang diajukan Syafruddin. Atas pelanggaran etik tersebut, MA menjatuhkan sanksi sedang terhadap Syamsul Rakan. Dengan sanksi ini, Syamsul Rakan dihukum enam bulan dilarang menangani perkara.

KPK kemudian mengajukan PK. Dalam memori PK, KPK menyebut menemukan dua bukti baru (novum) yang menjadi landasan pengajuan upaya hukum luar biasa. Selain soal komunikasi yang dilakukan Syamsul Rakan dan kuasa Syafruddin, KPK menilai terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan. Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana surat dakwaan penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Hal ini bertentangan dengan pertimbangan putusan perkara tersebut.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon