Dua Hari Sosialisasi, 1.323 Kendaraan Langgar Ganjil Genap di Jakut
Rabu, 5 Agustus 2020 | 09:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dinas Perhubungan dan Satuan Lantas Kepolisian di Kota Jakarta Utara (Jakut) melakukan sosialisasi hari terakhir peraturan ganjil genap (Gage) di Jalan Gunung Sahari simpang Bintang Mas, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan pada Rabu (5/8/2020). Selama dua hari sosialisasi ada 1.329 kendaraan melanggar.
Sejumlah mobil pelat hitam berangka genap dihentikan anggota Dishub dan kepolisian untuk mengingatkan bahwa besok (Kamis, 6/8/2020) sudah mulai ditegakkan sanksi di DKI Jakarta.
"Iya sudah tahu akan ada penegakan hukum mulai besok, ya ini karena tahu masih masa sosialisasi makanya masih melintas," ujar Hendrik, pengemudi minibus pelat B-1688-OQ, Rabu (5/8/2020) pagi.
Ia berharap agar pelaksanaan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19 tidak semakin meningkatkan jumlah kasus virus corona dari klaster penumpang transportasi umum. "Kalau menurut saya lebih aman menggunakan kendaraan pribadi tapi ya balik lagi kita ikuti saja peraturan pemerintah. Semoga tidak sampai meningkatkan jumlah kasus Covid-19," tambahnya.
Hal serupa juga diungkapkan Dimas pengemudi mobil pelat P-1538-GC. Ia akan mengikuti peraturan apabila besok sudah diterapkan penegakan hukum. "Ya sebisa mungkin dihindari 25 ruas jalan diterapkan ganjil genap pada hari kerja dari jam 6-10 pagi dan 4 sore sampai 9 malam. Aplikasi navigasi sekarang ini kan sudah ada pengingat jika ruas jalan yang dituju diberlakukan ganjil genap," tutur Dimas.
Sedangkan salah satu pengemudi minibus pelat B-1060-PYC mengaku harus ke tempat undangan sehingga terpaksa melintas di Jalan Gunung Sahari meski pelat mobilnya genap. "Maaf saya sedang buru-buru," ujarnya ketika ditanya.
Kasudin Perhubungan Jakut Harlem Simanjuntak mengatakan selama masa sosialisasi di 6 titik lokasi di sekitar Jalan Gunung Sahari Raya pihaknya menjaring ratusan pengguna mobil pelat hitam melanggar ganjil genap.
"Yang ditegur hari Senin ada 30 mobil, Selasa ada 93 mobil, dan hari Rabu ada 23 kendaraan diputar balik. Jadi total hari Senin ada 679 kendaraan melanggar gage dan hari Selasa 650 kendaraan sehingga total selama dua hari sosialisasi ada 1.329 kendaraan melanggar gage," kata Harlem.
Sementara itu, anggota Lantas Jakut Ipda Sigit P menyebutkan pemberian sanksi kepada pelanggar aturan berupa tilang. Landasannya Pasal 287 Junto Pasal 106 ayat (4) huruf A UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




