Rencana PK Ulang Djoko Tjandra Dinilai Wajar

Kamis, 6 Agustus 2020 | 14:20 WIB
YS
B
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: B1
Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Soegianto Tjandra (baju tahanan) tiba di Bandara Halim Perdakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.
Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Soegianto Tjandra (baju tahanan) tiba di Bandara Halim Perdakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Praktisi hukum Ricky Vinando menilai, rencana terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) lagi atas kasus yang menimpanya sebagai sesuatu yang wajar untuk memperjelas dan meluruskan hukum.

"Ajukan PK wajar saja demi meluruskan hukum. Djoko Tjandra sebenarnya secara hukum sekarang itu bukan terpidana sejak 2009. Jadi ajukan PK demi meluruskan hukum terutama soal putusan PK lebih tinggi dari kasasi, itu yang tidak boleh kan," kata Ricky Vinando, di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Menurutnya, putusan kasasi melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan hukum lalu kemudian atas PK kejaksaan, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara, sudah menabrak sistem hukum, sehingga harus diluruskan.

"Kan sudah ada putusan kasasi yang memperkuat putusan banding dan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu PK dari jaksa, hakim menjatuhkan putusan menghukum Djoko Tjandra dua tahun penjara. Ini yang tidak boleh", ujarnya.

Belum lagi, upaya PK yang diajukan Kejaksaan juga dianggap telah melanggar hukum karena putusan lepas tidak boleh diajukan PK. Pasal 263 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa hak untuk mengajukan upaya hukum PK tidak dimiliki oleh JPU

"Jaksa tidak boleh PK. Di seluruh sistem hukum di dunia ini, PK itu hanya merupakan hak dari terpidana atau ahli waris, bukan hak jaksa. Apalagi putusan PK Itu lebih tinggi dari putusan sebelumnya. Itu yang tidak boleh, dilarang dan tidak dibenarkan Pasal 266 ayat 3 KUHAP," ucapnya.

Menurutnya, putusan PK jika dijatuhkan juga harus lebih ringan dari putusan sebelumnya. Semua ini sudah diatur KUHAP dan dalam praktiknya, salah satunya, ditemukan dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang menyeret nama Polycarpus Budihari Priyanto.

Ketika itu Polycarpus dijatuhkan vonis 20 tahun penjara atas PK pertama jaksa. Tapi Polycarpus mengajukan PK kedua dan akhirnya divonis 14 tahun penjara. "Itu salah satu contoh praktik PK. Putusan PK tak boleh lebih tinggi dari putusan sebelumnya," ujar Ricky.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon