Timboel Siregar: Subsidi Gaji Harus Tepat Sasaran
Jumat, 7 Agustus 2020 | 21:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah mewacanakan pemberian subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, yaitu berupa uang tunai Rp 600 ribu selama 4 bulan. Pekerja yang akan mendapatkan subsidi upah ini akan didasarkan pada pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Subsidi gaji ini baik dan patut didukung. Selama ini, faktanya, banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga upah pekerja dipotong karena cash flow perusahaan terganggu, sementara roda produksi harus tetap berjalan. Memang memotong upah untuk tetap menjalankan roda produksi pilihan sulit, tetapi lebih baik dibandingkan harus mem-PHK atau merumahkan pekerja tanpa upah," ujar Sekjen Organiasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Timboel menilai subsidi gaji ini akan mampu mendongkrak daya beli pekerja sehingga mendukung konsumsi masyarakat yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi menjadi positif. Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II yang tercatat minus 5,32 persen menjadi persoalan serius bagi Pemerintah.
Pada kuartal II-2020 ini, konsumsi terkontraksi minus 5,51 persen. Oleh karenanya subsidi gaji ini diharapkan mendongkrak konsumsi sehingga pertumbuhan ekonomi bisa menjadi positif di kuartal III dan IV.
Namun demikian, kata Timboel, subsidi gaji ini harus memiliki mekanisme penerima peserta yang memang benar-benar tepat sasaran, jangan sampai proses di program kartu prakerja yang tidak tepat sasaran terulang di subsidi gaji ini.
Bila disebutkan penetapan peserta penerima subsidi gaji ini berdasarkan data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan maka dipastikan subsidi ini belum tentu tepat sasaran seluruhnya, mengingat masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, apalagi untuk pekerja outsourcing dan kontrak kerja.
"Jangan sampai hanya karena tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja tersebut tidak terjangkau oleh program subsidi gaji ini," katanya.
Kata Timboel, persoalan lainnya yang akan muncul adalah ada pengusaha yang mendaftarkan upahnya sebatas upah minimum agar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan menjadi relatf lebih kecil, padahal gaji sesungguhnya di atas 5 juta. Upah miniumum tertinggi di Indonesia saat ini masih di bawah 5 juta. Bila ada pekerja yang bergaji di atas 5 juta namun didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan sebatas upah minimum maka pekerja tersebut akan mendapatkan subsidi tersebut.
"Ini tidak adil. Sementara itu masih banyak pekerja yang tidak didaftarkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan yang sebenaranya berhak mendapatkan subdisi ini," katanya.
Menurut Timboel, menjadikan data peserta di BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal baik tetapi seharusnya data tersebut sebagai pembanding saja, bukan sebagai acuan.
Dia mengusulkan agar pemerintah cq Kemnaker cq Disnaker pro aktif mendatangi perusahaan-perusahaan sehingga bisa mendata langsung pekerja-pekerja yang memang terdampak Covid-19, jangan sampai ada perusahaan yang mampu tetapi memanfaatkan subsidi ini untuk mengurangi upah pekerja sehingga pekerjanya mendapat subsidi gaji dari pemerintah.
Selain itu pemerintah dalam hal ini Kemenaker dan Disnaker harus berkomunikasi dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sehingga pemerintah akan mendapatkan data pekerja yang valid sehingga subsidi ini benar-benar tepat sasaran.
"Saya mendorong pemerintah membuka ruang kepada pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya mendapatkan subsidi gaji ini, demikian juga pemerintah membuka ruang bagi SP/SB mendaftarkan anggotanya mendapatkan subsidi gaji ini dengan tetap berkoordinasi dengan pemberi kerja," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




