PSBB Covid-19 di Tangerang Raya Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2020

Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:05 WIB
LD
JM
Penulis: Laurens Dami | Editor: JEM
Operasi Aman Bersama dan Razia Masker yang diselenggarakan oleh Satpol PP, Polisi, dan TNI diwilayah Kota Tangerang Selama Pelaksanaan PSBB Tangerang Raya.
Operasi Aman Bersama dan Razia Masker yang diselenggarakan oleh Satpol PP, Polisi, dan TNI diwilayah Kota Tangerang Selama Pelaksanaan PSBB Tangerang Raya. (BeritaSatu Photo)

Serang, Beritasatu.com - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2020. Dengan demikian, PSBB di Tangerang Raya saat ini sudah memasuki tahap kesembilan (IX) atau telah diperpanjang sebanyak delapan kali.

PSBB di Tangerang Raya untuk tahap IX terhitung mulai 10-23 Agustus 2020. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, kendati saat ini di wilayah Banten masih berada pada zona kuning.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, perpanjangan PSBB di Tangerang Raya bertujuan untuk melatih dan membiasakan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

"Kendati Banten berada pada zona kuning, kita tetap selalu waspada. Kita berharap bisa masuk ke zona hijau. Karena itu, PSBB terus diperpanjang di Tangerang Raya agar masyarakat membiasakan diri untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari menggunakan standar protokol kesehatan," ujar Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin (10/8/2020).

Untuk diketahui perpanjangan PSBB di Tangerang Raya tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.196-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"PSBB dapat diperpanjang kembali jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," ujar Gubernur Wahidin Halim dalam surat keputusan tersebut.

Gubernur Wahidin Halim juga mewajibkan Pemkab Tangerang, Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan untuk melaksanakan perpanjangan PSBB secara konsisten, mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon