Ribuan Kendaraan Langgar Ganjil Genap Ditilang

Selasa, 11 Agustus 2020 | 12:06 WIB
BM
BW
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: BW
Polisi lalu lintas memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2020.
Polisi lalu lintas memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2020. (Beritasatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 1.062 pelanggar sistem ganjilgenap, Senin (10/8/2020).

Polisi mulai kembali memberlakukan penindakan tilang, setelah sebelumnya hanya teguran pada tahap sosialisasi pekan lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo mengatakan, polisi menilang pelanggar sistem ganjil genap dengan cara manual dan electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Tilang manual pada pagi hari sebanyak 343 dan sore 276. Kemudian tilang ETLE pagi 150 dan sore 293. Total tilang 1.062," ujar Sambodo, Selasa (11/8/2020).

Dikatakan Sambodo, sistem pembatasan kendaraan ganjil genap berlaku di 25 jalur atau kawasan. Sebanyak 13 kawasan di antaranya terpasang kamera ETLE, 12 sisanya tidak ada. Pada kawasan yang terpasang kamera maka penindakan dilakukan menggunakan ETLE, sementara di lokasi yang tidak ada kamera dilakukan tilang manual.

"Mengapa hal ini dilakukan? Agar masyarakat tidak ketilang dua kali, ketilang secara manual dan ketilang secara ETLE. Sehingga nanti termasuk juga kalau ada masyarakat yang sudah ditilang sama anggota, di jam yang sama, di waktu yang sama, di hari yang sama, di ruas jalan yang sama, kemudian dia ketilang lagi sama ETLE, dia bisa melakukan konfirmasi bahwa saya sudah ditilang secara manual, sehingga tidak jadi duplikasi," ungkapnya.

Sambodo menyampaikan, sebanyak 140 anggota dikerahkan khusus untuk mengawasi sistem ganjil genap.

"Ya tetap, kita harapkan masyarakat patuh terhadap aturan tersebut. Namun, pengawasan kan tetap terus kita jalankan. Jadi setiap hari kita menugaskan ada anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap ganjil genap," katanya.

Sambodo menuturkan, selama sepekan ganjil genap diberlakukan kembali, terjadi penurunan volume kendaraan sebesar 42%. "Angka menunjukkan 42% untuk menurunkan volume lalu lintas, di jam itu ya. Di jam pada saat berlakunya kawasan ganjil genap," sebutnya.

Sambodo mengingatkan, ada beberapa pintu tol yang langsung masuk kawasan ganjil genap. Sehingga, pengendara diharapkan sudah merencanakan perjalanannya.

"Iya masyarakat juga harus mulai paham sekarang ada beberapa off ramp tol yang begitu keluar tol dia masuk ke daerah ganjil genap. Nah ini juga tentu kita akan melaksanakan pengawasan karena di daerah itu tidak ada kamera ETLE-nya, sehingga masyarakat yang akan menuju ke suatu titik di hari tertentu itu sebaiknya juga mulai merencanakan perjalanan sehingga kemudian dia tidak keluar dari tol," tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap, di 25 ruas jalan di Jakarta, mulai Senin (3/8/2020).

Sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat --sepeda motor belum-- setiap hari kerja (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional), pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB. Pelat ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sebaliknya pelat genap pada tanggal genap.

Pelanggar sistem ganjil-genap dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar rambu perintah atau larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon