Drummer dan Kru J-Rocks Ditangkap, Barang Bukti 1 Kilogram Ganja

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 14:27 WIB
CF
CP
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: PAAT
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Jakarta, Beritasatu.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok baru saja mengamankan drummer grup band J-Rocks Anton Rudi Kelces (39). Selain itu polisi juga menangkap dua kru berinisial M (38) dan DN (33), serta satu mantan kru berinisial W (55).

"Hari ini kita mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja 1 kilogram. Tersangkanya adalah publik figur dalam grup band J-Rocks bersama kru yang jumlahnya empat orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (22/8/2020).

Yusri menyebutkan total barang bukti yang diamankan 1 kilogram lebih narkotika golongan I jenis ganja. Yusri menjelaskan awalnya kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, dilanjutkan penyelidikan.

"Kita berhasil mengamankan M di kosan sekitar Kemayoran. Ditemukan satu paket ganja kering yang kemudian dilakukan pendalaman. Ada seorang lagi D (masih DPO) sebagai penjual," ungkap Yusri.

Yusri pun menyebut, "DN ini kru grup band JR. DN ini yang memesan 1 kilogram dan dijual untuk krunya. Drummer ARK juga membeli dari DN sebanyak 1 paket ganja. DN juga menjual ke mantan kru W, yang membeli 2 paket. Mereka di tangkap di kediamannya masing-masing baik di Kemayoran, Serpong dan Cinere."

Dari empat orang tersangka yang diamankan dan sudah menjalani tes urine, semuanya positif menggunakan narkotika. Untuk satu paket ganja di jual dengan harga Rp500 ribu oleh DN.

"Sementara DN dan M sebagai pemasok, sedangkan W dan ARK sebagai pengguna. Kita dalami lagi peranannya masing-masing. ARK mengaku baru sekali, tapi 7 tahun lalu pernah menggunakan. Alasan mereka job berkurang di masa pandemi Covid-19, sehingga mereka menyalahgunakan Narkotika dengan mengkonsumsi dan menjualnya," ungkap Yusri.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Junto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon