Bioskop Tempat Hiburan yang Aman dari Penyebaran Covid-19
Minggu, 23 Agustus 2020 | 21:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sampai detik ini bioskop yang berada di kawasan DKI Jakarta belum diperkenankan beroperasi, dengan pertimbangan sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan. Padahal, menurut Ketua Satgas Pengendalian Covid-19 dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Prof Budi Haryanto, dibandingkan restoran dengan penyejuk ruangan, bioskop memiliki risiko lebih rendah terhadap penyebaran virus Covid-19.
"Sebenarnya risiko penyebaran dalam bioskop lebih kecil kalau dibandingkan dengan restoran. Kita tahu, sampai sekarang tidak banyak yang menunjukkan terjadinya kluster baru dari restoran," terang Budi Haryanto saat dihubungi Suara Pembaruan, Minggu (23/8/2020) malam.
Melihat fakta di lapangan, Budi menilai bioskop sudah aman untuk dikunjungi. Asalkan, protokol kesehatan diterapkan disiplin dan pengawasan yang tepat akan relatif melindungi dari penyebaran virus.
"Prinsipnya, jika pihak bioskop sudah mengatur protokol kesehatan dengan benar, maka masyarakat harus patuh. Penonton harus melindungi diri agar tidak tertular dan menularkan kepada orang lain," jelasnya.
Senada dengan penjelasan yang diungkap oleh Prof Budi, hasil studi yang dilakukan Technical University of Berlin membandingkan studio bioskop dan ruang kantor. Hasilnya, ruang bioskop dianggap lebih aman karena dua faktor.
Pertama, jumlah aerosol hanya 0,3% yang dihirup di bioskop daripada kantor. Kedua, sistem perputaran udara juga berbeda, dan dalam bioskop penonton jarang berbicara.
Lewat sederet penjelasan di atas, Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Sjafruddin pun angkat suara. Ia mengatakan seharusnya pemerintah dapat membuat kebijakan dengan kajian yang benar, jelas, dan transparan.
Djonny mengatakan, sebenarnya ada beberapa kali wacana untuk membuka kembali operasional bioskop, pada bulan Juli dan Agustus ini.
Namun, Pemerintah DKI mengurungkan wacana membuka bioskop dengan dalih melindungi kesehatan, keamanan, dan keselamatan masyarakat dan pekerja bioskop di masa pandemi.
Alasan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020, dan dikeluarkan pada, Kamis (20/8/2020) silam.
"Janganlah kebijakan baru dilahirkan beberapa jam sudah dicabut lagi. Pengusaha bioskop itu selalu patuh pada pemerintah. Dalam memberikan keputusan jangan verbal bahasanya. Harusnya mereka menjelaskan dengan detail, ajak kami berdiskusi dan duduk bersama. Itu yang kami maksud, supaya kita juga bisa mengerti dan berbenah diri. Kalau tidak ada argumentasi yang kuat, jangan membuat hal yang tidak masuk di akal kita," terang Djonny.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




