Terkait Aliran Dana Red Notice, Polisi Periksa Jaksa Pinangki

Kamis, 27 Agustus 2020 | 09:25 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (ist)

Jakarta, Beritasatu.com - Dit Tipikor Bareskrim memeriksa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari (PSM).

"Hari ini PSM diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana soal red notice (Djoko S Tjandra)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihuhungi Beritasatu.com, Kamis (27/8/2020).

Saat ini Pinangki telah jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung. Doktor lulusan Universitas Padjajaran ini dijerat dengan pasal gratifikasi. Ia diduga menerima sekitar US$ 500.000 dari Djoko.

Baca Juga: Jenderal Polri Mengaku Menerima Suap dari Djoko Tjandra

Pinangki adalah ibu Bhayangakari karena ia bersuamikan seorang polisi. Kasus yang menyeret Pinangki bermula saat foto dirinya yang diduga bertemu Djoko pada tahun 2019 di luar negeri bocor.

Padahal Djoko sudah menjadi buruan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009 sebelum akhirnya berhasil dibekuk.

Pinangki pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 31 Maret 2019 dalam jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II JAM Kejaksaan Agung. Adapun total harta yang dilaporkan sebesar Rp 6.838.500.000.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon