KPU Bengkulu Belum Terima Arahan soal e-Rekap
Kamis, 27 Agustus 2020 | 21:50 WIB
Bengkulu, Beritasatu.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu, Eko Sugianto menyatakan pihaknya belum menerima arahan dari KPU Pusat terkait penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 menggunakan e-rekap.
"Sejauh ini kita belum diberikan arahan dari KPU Pusat terkait penghitungan cepat hasil Pilkada Serentak 2020 untuk bupati, wali kota dan gubernur menggunakan sistem e-rekap," kata Eko kepada Beritasatu.com, di Bengkulu, Kamis (27/8/2020).
Eko menegaskan pihaknya siap melaksanakan dan menerapkan e-rekap. Namun, menurutnya penghitungan secara manual tetap dilaksanakan, sehingga ada hasil pembanding.
Eko optimistis penghitungan dengan e-rekap akan sangat akurat. Menurut Eko jika benar e-rekap digunakan, maka pihaknya akan segera menyiapkan perangkat dan sumber daya manusia (SDM) untuk mengoperasikan sistem itu.
"Saya kira kalau memang e-rekap akan diterapkan di Pilkada Serentak 2020, kita pastikan seluruh KPU kabupaten, kota dan provinsi di Tanah Air, akan mendapatkan pengarahan dari KPU Pusat," ungkap Eko.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




