YLBHI : Januari-Mei 2020 Terjadi 38 Kasus Penodaan Agama
Jumat, 28 Agustus 2020 | 21:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mencatat, sejak Januari hingga awal Mei 2020 setidaknya terdapat 38 kasus penodaan agama yang tersebar di 16 provinsi. Provinsi dengan kasus terbanyak adalah Sulawesi Selatan dengan 6 kasus. Disusul oleh Jawa Timur dan Maluku Utara dengan masing-masing 5 kasus.
"Di posisi berikutnya adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara masing-masing dengan empat kasus," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, yang tertuang dalam laporan YLBHI tentang penodaan agama, di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Dalam kasus penodaan agama, YLBHI sendiri membagi dua kategori. Yakni kasus yang tidak terkait Covid-19 dan kasus yang terkait Covid-19. Hasilnya, sebagian besar yaitu 36 kasus tidak terkait Covid-19.
"Dua kasus yang terkait Covid-19 yaitu satu kasus mengenai pembubaran salat Jumat dan satu kasus tentang nama nasi bungkus sumbangan," ungkapnya.
Jumlah kasus penodaan agama yang muncul sebelum 2 Maret 2020 adalah 19 kasus dan sesudahnya juga 19 kasus. Artinya respon masyarakat dan penegak hukum terhadap kasus yang dianggap penodaan agama sesudah adanya Covid-19 menunjukkan hal yang sama.
"Bandingkan, misalnya, dengan masalah-masalah lain yang mengalami pelonggaran dalam masa pandemi ini seperti dibebaskannya warga binaan pemasyarakatan ataupun ditundanya sidang pengadilan khususnya perdata," ucapnya.
Hal yang cukup mencolok adalah alasan gangguan ketertiban yang digunakan kepolisian. Sebanyak 28 kasus diproses karena menurut kepolisian (secara verbal) kasus tersebut mengancam ketertiban masyarakat.
Dari 28 kasus tersebut sebanyak 23 kasus kepolisian menyatakan bahwa proses hukum adalah bagian dari menjaga ketertiban dalam arti agar masyarakat tidak main hakim sendiri.
"Ini adalah alasan klasik yang ditemui pada kasus penodaan agama sejak 2005 yaitu kasus Eden. Pada kenyataannya gangguan atas ketertiban ataupun keamanan publik tidak ada di dalam Pasal 156a KUHP ataupun UU 1/PNPS/1965. Artinya, alasan agar tidak ada gangguan ketertiban publik semata alasan dari perspektif sosiologis dan bukan yuridis," kata Asfinawati.
Menurutnya, kasus yang terjadi semakin banyak karena tidak hanya menggunakan Pasal 156a KUHP ataupun UU 1/PNPS/1965 seperti pada awal-awal pemidanaan penodaan agama. Sebaliknya, UU ITE khususnya Pasal 45A ayat (2) cukup banyak digunakan.
Seperti diketahui, Pasal 45A (2) UU ITE beririsan dengan unsur pasal 156a KUHP yaitu memuat unsur pasal yang sama yaitu "permusuhan". Selama ini, baik masyarakat maupun penegak hukum memiliki kecenderungan yang sama untuk mengartikan perbuatan tertentu.
YLBHI sendiri menilai, saat ini penodaan agama cenderung dianggap sama dengan penistaan agama. Bahkan dalam beberapa kasus kata penistaan agama lebih populer dari penodaan agama. Padahal dalam KUHP tidak pernah ada tindak pidana penistaan agama.
"Juga terjadi perluasan penggunaan pasal untuk perbuatan yang dianggap penodaan agama. Hal ini karena lagi-lagi tidak ada definisi mengenai penodaan maupun penistaan agama," ucapnya.
Tidak adanya definisi yang jelas menyebabkan penegakan hukum cenderung dipengaruhi oleh desakan massa/publik yang untuk media sosial digambarkan dengan viralnya sebuah kasus.
"Niat atau kesengajaan cenderung tidak dibuktikan dalam kasus-kasus penodaan agama. Hal ini menjadi salah satu sebab kriminalisasi kebebasan beragama, berkeyakinan atau berpendapat melalui pasal 15a KUHP ataupun Pasal 27 (3) dan 28 (2) UU ITE," ucapnya.
Lebih lanjut, gangguan ketertiban umum masih menjadi alasan bagi penegak hukum untuk menangkap ataupun memproses kasusnya. Padahal di dalam pasal 156a KUHP maupun pasal-pasal UU ITE yang digunakan tidak ada gangguan ketertiban sebagai salah satu unsur.
YLBI pun merekomendasikan agar pasal penodaan agama di KUHP dan UU Ormas dan penistaan agama di UU Ormas yang tidak memenuhi asas legalitas dapat dihapus.
"Menghapus pasal-pasal 27 (3), 28 (2) dan 45A (2) di UU ITE agar tidak multitafsir dan menjadi pasal yang mengkriminalisasi kebebasan berpendapat, beragama, berkeyakinan dan hak berekspresi lainnya," kata Asfinawati.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




