Bogor Zona Merah, Warga Jakarta Diminta Menahan Diri

Minggu, 30 Agustus 2020 | 08:27 WIB
VS
SL
Penulis: Vento Saudale | Editor: LES
Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Wali Kota Bogor, Bima Arya. (Beritasatu Photo/Vento Saudale)

Bogor, Beritasatu.com - Wali Kota Bogor Bima Arya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe, rumah makan dan mal untuk memastikan aktivitas usaha terhenti pukul 18.00 WIB. Bima pun meminta agar warga Jakarta yang biasanya pelesiran ke Bogor menahan diri sementara waktu.

Bima menyebutkan, hal ini dilakukannya untuk memastikan kebijakan yang berlaku mulai 29 Agustus - 11 September 2020 tersebut berjalan, sekaligus mensosialisasikan kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Kata dia, pihaknya bersama TNI/Polri telah melakukan pemantauan di sejumlah lokasi untuk menyosialisasikan langkah-langkah yang disepakati Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forkopimda agar dipatuhi semua pihak, diantaranya pembatasan jam operasional toko, rumah makan, kafe dan mal hingga pukul 18.00 WIB, kecuali layanan antar.

Pemberlakuan jam malam atau pembatasan warga hingga pukul 21.00 WIB. Pemberlakuan pembatasan aktivitas di RW dengan Zona Merah, pendataan ketat di tingkat RW atau bagi warga yang melakukan aktivitas keluar kota. Ia pun meminta agar warga Jakarta tidak melakukan plesiran ke Kota Bogor pada jam malam diberlakukan.

"Kami pantau kondisinya tidak ramai seperti satu pekan sebelumnya yang jauh lebih ramai. Kepadatannya lebih berkurang. Warga Jakarta menahan diri. Mungkin informasi status zona merah dan informasi pembatasan sudah menyebar," kata Bima, Sabtu (29/8/2020) malam.

Dia mengaku, hal ini saat yang berat dari segi ekonomi dan tidak mudah untuk semua. Namun harus dilakukan untuk mengurangi potensi penularan dan penyebaran Covid-19.

"Hari ini adalah hari pertama. Target utama adalah sosialisasi. Besok kita masih turun, hari Senin kita berlakukan sanksi mulai teguran sampai denda. Kita pantau terus," jelasnya.

Pada intinya, kegiatan sidak bersama Forkopimda Kota Bogor ingin mengurangi kerumunan dan meningkatkan kembali kesadaran warga mengenai protokol kesehatan, kapasitas di mal, kafe dan restoran tetap 50 persen dan jangan ada pelanggaran.

Jika ada warga maupun pihak-pihak yang melanggar kebijakan yang telah disepakati, Pemkot Bogor telah mempersiapkan sanksi, mulai dari peringatan, teguran, denda hingga penutupan yang dituangkan di Perwali Nomor 107 Tahun 2020.

Terkait kesiapan aparatur di wilayah, Pemkot Bogor bersama TNI-Polri akan terus memantau kondisi di lapangan, khususnya RW yang menjadi zona merah. "Bersama Camat, Kapolsek, Babinsa dan babinkamtibmas akan terus memantau semuanya dan berkoordinasi," jelasnya.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Muhammad Arsal menambahkan, jajaran Polresta Bogor Kota bersama TNI akan bahu membahu mendukung kebijakan yang telah menjadi kesepakatan bersama unsur pimpinan di Kota Bogor.

"Yang pasti kami, Pemda dan TNI bagian dari gugus tugas. Kami bersama akan melakukan pengecekan-pengecekan dan akan ada tindakan-tindakan sebagai bentuk dukungan kami agar kondisi yang ada bisa segera teratasi," tegasnya.

Terkait personil, Wakapolresta Bogor Kota menyebutkan, sejak awal Polresta Bogor Kota telah mengantisipasi pandemi Covid-19. Kepolisian Republik Indonesia melalui Operasi Aman Nusa Dua telah berjalan dan terus diperpanjang oleh pimpinan Polri, mulai dari atas hingga level bawah.

"Semua jajaran kepolisian dari level terbawah hingga yang diatas, bergerak melakukan langkah-langkah yang diperlukan, sosialisasi, pencegahan dan yang lainnya. Pimpinan Polri memerintahkan Polri harus maksimal," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon