Pemerintah dan DPR Segera Tancap Gas Selesaikan RUU PDP

Selasa, 1 September 2020 | 18:37 WIB
CP
CP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: PAAT
Johnny G Plate.
Johnny G Plate. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah dan DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pemerintah mengapresiasi DPR yang menyetujui dimulainya pembahasan RUU tersebut.

"Pemerintah bersama DPR segera tancap gas menyelesaikan RUU PDP," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat rapat kerja (raker) Komisi I DPR di ruang rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Raker turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Agenda raker yakni mendengarkan pandangan fraksi terhadap RUU PDP. Kemudian, jawaban pemerintah atas pandangan itu, penyampaian DIM sandingan dan pembentukan Panja RUU PDP.

Johnny menegaskan kebutuhan untuk mengesahkan RUU PDP semakin nyata. Sebab negara-negara lain sudah memiliki regulasi PDP. "Negara-negara sahabat mensyaratkan negara lain, termasuk Indonesia agar memiliki undang-undang (UU) PDP yang setara dengan negaranya," ujar Johnny.

Menurut Johnny, RUU PDP dapat memberikan rasa aman kepada publik dalam penggunaan beragam platform aplikasi internet. RUU PDP ini perlu untuk menjamin kepentingan nasional. Insiden peretasan yang semakin masif, penggunaan data tanpa izin, semakin memperkuat kebutuhan UU PDP.

Johnny menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden pada 24 Januari 2020. Menkominfo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Dalam Negeri ditugaskan untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili presiden dalam pembahasan RUU PDP di DPR.

Johnny menambahkan pada 25 Februari 2020, Komisi I bersama pemerintah telah mengadakan raker dengan agenda penjelasan pemerintah terhadap RUU PDP. Hal ini menjadi langkah awal penetapan RUU PDP.

"Saat ini, kami berterima kasih atas persetujuan fraksi-fraksi di DPR untuk membahas RUU PDP bersama-sama dengan pemerintah," ungkap Johnny.

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), Krisantus Kurniawan mengatakan PDP merupakan hak asasi manusia (HAM) yang perlu diberikan landasan hukum kuat. Menurutnya, sikap FPDP secara rinci telah disusun dalam DIM.

"Kita semua tentu sepakat bahwa PDP satu hal yang sangat dibuthukan dan perintah konstitusi terhadap setiap penyelenggara negara. Kami dari FPDIP siap untuk membahas dan mendalami RUU ini bersama dengan fraksi lain demikian juga dengan pemerintah," kata Krisantus.

Krisantus menambahkan masukan dari masyarakat tentu sangat dibutuhkan agar RUU PDP menjadi regulasi yang disahkan nantinya benar-benar bermanfaat untuk bangsa dan negara. "Ini momen strategis yang tepat bagi bangsa dan negara kita untuk membahas, mendalami, dan mengesahkan RUU PDP ini menjadi UU. Namun, kita perlu juga mendapat masukan dari masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengatakan berkembangnya teknologi informasi telah mengubah pola hidup masyarakat, termasuk sosial dan budaya, ekonomi, serta kerangka hukum dengan signifikan.

Christina menuturkan kemudahan akses internet dalam pemanfaatannya di berbagai bidang, tidak hanya membuat sesuatu lebih mudah. Namun, persoalan hukum berkaitan PDP juga muncul. "Pentingnya PDP mulai menjadi perhatian seiring meningkatnya jumlah kasus, terutama terkait kebocoran data pribadi yang bermuara pada aksi penipuan, dan penjualan data pribadi. Untuk itu kehadiran negara sangat dibutuhkan," katanya.

Christina pun menyebut, "Fraksi Partai Golkar DPR memandang UU PDP sangat diperlukan. Karena dengan adanya kepastian PDP, maka akan menempatkan Indonesia sejajara dengan negara-negara yang lebih dahulu menerapkan UU PDP. Fraksi Partai Golkar menyatakan menyetujui RUU PDP untuk dapat dibahas pada tingkat lebih lanjut."



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon