Langgar Jam Malam, 9 Tempat Usaha di Kota Bogor Kena Sanksi

Rabu, 2 September 2020 | 16:50 WIB
VS
IC
Penulis: Vento Saudale | Editor: CAH
WakilWali Kota Bogor Dedie A Rachim saat melakukan tindakan denda kepada salah satu restoran yang masih beroperasi melewati jam malam, Senin 31 Agustus 2020.
WakilWali Kota Bogor Dedie A Rachim saat melakukan tindakan denda kepada salah satu restoran yang masih beroperasi melewati jam malam, Senin 31 Agustus 2020. (Beritasatu.com/Vento Saudale)

Bogor, Beritasatu.com – Hingga hari kedua pembatasan aktivitas jam malam, Sat Pol PP Kota Bogor telah menindak sembilan yang kedapatan melanggar jam operasional. Dari sembilan itu, delapan mendapat denda dan satu tempat usaha disegel.

Kasat Pol PP Kota Bogor Agustyansyah dalam keterangannya menuturkan, mengacu pada masa pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) dan Perwali 107/2020 tentang pemberlakuan jam malam, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah dua hari menerapkan sanksi kepada tempat usaha yang masih menerima konsumen di atas pukul 18.00.

Kata dia, pada Senin (31/8/2020) malam Pol PP menjaring empat pelaku usaha dan Selasa (1/9/2020) malam kembali menjaring lima tempat usaha.

"Jadi dua hari kemarin terjaring 9 tempat usaha. 8 tempat usaha kami kenakan sanksi denda, bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp 3 juta. Satu, tempat usaha kami segel karena tidak mau membayar denda," kata Agus, Rabu (2/9/2020).

Salah satu pemilik tempat usaha makan cepat saji di Jalan Pandu, David Ginting menuturkan, pada dasarnya resto miliknya mendukung kebijakan Pemkot Bogor untuk menekan virus. Hanya saja, David meminta pertimbangan untuk penutupan operasional pukul 21.00.

"Sebetulnya pukul 18.00 WIB, untuk resto merupakan waktu sibuk. Berharap bisa mundur ke jam 9 malam," singkatnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 Dedie A Rachim Dedie menyebut Kota Bogor saat ini masih dalam zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. Rata-rata kasus baru di Kota Bogor di atas 20 kasus baru.

Kalau aturan hanya disikapi main-main dan dianggap sepele oleh masyarakat, maka upaya besar Pemkot Bogor menurunkan tingkat penularan Covid-19 akan sia-sia. Seharusnya semua pihak paham. Sebab, dari kerumunan akan menimbulkan klaster baru.

Dedie melanjutkan, di Perwali Nomor 107 Tahun 2020 ini penindakan langsung ke denda, penindakan denda ini memang lebih ringkas tahapannya dibandingkan perwali sebelumnya yang penindakan dimulai dari penindakan teguran lisan, teguran tertulis, baru denda.

Untuk sektor usaha kisaran denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta dan untuk denda masker dari Rp 50.000 sampai Rp 250.000.

Dedie menambahkan, setelah membayar denda, rumah makan wajib membuat pernyataan tidak mengulangi kesalahan, baru setelah itu dibolehkan buka kembali dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Tak hanya memberikan sanksi denda bagi yang membandel, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan (memakai masker).

"Masyarakat yang belum paham kami informasikan, tapi kalau sengaja membandel kami tindak lebih tegas," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon