Buzzer, Efek Demokrasi yang Tak Bisa Dielakkan

Jumat, 4 September 2020 | 13:55 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian. (Beritasatu Photo/Yustinus Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menjelaskan, keberadaan buzzer merupakan efek demokrasi yang tidak bisa dielakkan. Dalam pemerintahan, baik itu oposisi maupun penguasa, pasti memiliki buzzer-nya masing-masing.

"Saya kan tidak pernah mengatakan kalau buzzer itu positif. Buzzer itu saya katakan efek yang tidak bisa dielakkan dari demokrasi , kita menganut demokrasi, pasti ada penguasa dan pasti ada oposisi, masing-masing ada buzzer-nya," kata Donny Gahral Adian di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Keberadaan buzzer, kata dia, memiliki satu tujuan, yaitu membela. Bila dari sisi pemerintah, maka buzzer akan membela setiap kebijakan pemerintah atau penguasa dari serangan kritik oposisi. Begitu juga dengan oposisi, buzzer akan membela oposisi dengan mengkritik kebijakan penguasa.

Namun Donny menegaskan, keberadaan buzzer tidak ada kaitannya dengan pemerintah yang saat ini dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Buzzer bekerja sendiri, sehingga kalau ada buzzer yang kebablasan melanggar hukum, maka pemerintah tidak akan segan-segan menindak secara hukum.

"Yang bisa saya bilang adalah buzzer ini tidak ada kaitannya dengan pemerintah. Mereka bekerja sendiri, jika mereka kemudian kebablasan atau melanggar peraturan undang-undang yang ada, akan diadukan. Pemerintah tidak ada hubungannya sama sekali dengan buzzer-buzzer itu," tegas Donny Gahral Adian.

Donny mengungkapkan, selama ini pemerintah bekerja dan menyampaikan hasil pekerjaannya melalui juru bicara (jubir) yang telah dipilih oleh Presiden Joko Widodo.

Bila ada buzzer yang berinisiatif membela dan bertarung di media sosial membela pemerintah, maka itu menjadi hak mereka. Selama mereka tidak memanipulasi fakta dan data, menyebarkan kebencian dan fitnah.

"Ketika ada buzzer yang berinisiatif untuk bertarung di media sosial membela pemerintah, itu hak mereka. Sejauh tidak ada yang melanggar, kita tidak bisa mengatakan apa-apa, kecuali mereka fitnah, memanipulasi fakta, menyebarkan kebencian, nah itu silakan diproses kalau seperti itu," terang Donny Gahral Adian.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon