Perkuat Putusan Tipikor
Pengadilan Tinggi Tolak Banding Nunun
Rabu, 22 Agustus 2012 | 12:24 WIB
Tidak terjadi penambahan pidana penjara
Pengadilan Tinggi DKI (PT DKI) menolak nota banding Komisi Pemberantasan Korupsi atas vonis Nunun Nurbaetie, dalam kasus suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom, sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Humas PT DKI Ahmad Sobari mengatakan, majelis hakim memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang memutuskan Nunun bersalah melakukan suap.
"Putusan sudah beberapa waktu lalu. Memperkuat putusan Pengadilan Tipikor," kata Ahmad ketika dihubungi Beritasatu.com, Rabu (22/8).
Ahmad mengatakan, tidak terjadi penambahan pidana penjara untuk istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut.
Nunun, kata Ahmad, tetap dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara, dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian, PT DKI juga bersepakat dengan Pangadilan Tipikor Jakarta soal penerapan pasal terhadap Nunun.
PT DKI menilai pengenaan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tepat.
"Tidak ada perubahan. Sama seperti yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Ahmad.
Pada awal Mei lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nunun dengan pidana penjara, selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sudjatmiko, menilai Nunun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, berupa menyuap mantan anggota Komisi IX DPR Periode 1999-2004.
"Mengadili menyatakan terdakwa Nunun Nurbaetie telah terbukti bersalah secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Sudjatmiko.
Nunun dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, berupa menyuap mantan anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam.
Nunun terbukti memberikan cek pelawat dari Bank International Indonesia (BII) sebesar Rp20,8 miliar kepada Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo, untuk diberikan pada perwakilan dari empat fraksi di Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Dana tersebut untuk memenangkan Miranda Swaray Gultom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004.
Pada 7 Juni 2004 terdakwa Nunun Nurbaetie memanggil Arie Malangjudo ke kantornya.
Di mana, sudah ada Hamka Yandhu di sana. Nunun meminta Arie menyerahkan tanda terima kasih, yang diketahui berupa cek pelawat kepada anggota dewan.
Kemudian, direalisasikan oleh Arie dengan menyerahkan empat kantong berisi cek pelawat kepada Dhudie Makmun Murod dari fraksi PDI-P, Endi Soefihara dari fraksi PPP, Udju Djuhaerie dari fraksi TNI/Polri dan Hamka Yandhu dari fraksi Golkar.
Pengadilan Tinggi DKI (PT DKI) menolak nota banding Komisi Pemberantasan Korupsi atas vonis Nunun Nurbaetie, dalam kasus suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom, sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Humas PT DKI Ahmad Sobari mengatakan, majelis hakim memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang memutuskan Nunun bersalah melakukan suap.
"Putusan sudah beberapa waktu lalu. Memperkuat putusan Pengadilan Tipikor," kata Ahmad ketika dihubungi Beritasatu.com, Rabu (22/8).
Ahmad mengatakan, tidak terjadi penambahan pidana penjara untuk istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut.
Nunun, kata Ahmad, tetap dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara, dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian, PT DKI juga bersepakat dengan Pangadilan Tipikor Jakarta soal penerapan pasal terhadap Nunun.
PT DKI menilai pengenaan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tepat.
"Tidak ada perubahan. Sama seperti yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Ahmad.
Pada awal Mei lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nunun dengan pidana penjara, selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sudjatmiko, menilai Nunun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, berupa menyuap mantan anggota Komisi IX DPR Periode 1999-2004.
"Mengadili menyatakan terdakwa Nunun Nurbaetie telah terbukti bersalah secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Sudjatmiko.
Nunun dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, berupa menyuap mantan anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam.
Nunun terbukti memberikan cek pelawat dari Bank International Indonesia (BII) sebesar Rp20,8 miliar kepada Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo, untuk diberikan pada perwakilan dari empat fraksi di Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Dana tersebut untuk memenangkan Miranda Swaray Gultom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004.
Pada 7 Juni 2004 terdakwa Nunun Nurbaetie memanggil Arie Malangjudo ke kantornya.
Di mana, sudah ada Hamka Yandhu di sana. Nunun meminta Arie menyerahkan tanda terima kasih, yang diketahui berupa cek pelawat kepada anggota dewan.
Kemudian, direalisasikan oleh Arie dengan menyerahkan empat kantong berisi cek pelawat kepada Dhudie Makmun Murod dari fraksi PDI-P, Endi Soefihara dari fraksi PPP, Udju Djuhaerie dari fraksi TNI/Polri dan Hamka Yandhu dari fraksi Golkar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




