Penularan Covid-19 di Jambi Didominasi Klaster Perkantoran

Senin, 7 September 2020 | 14:41 WIB
RS
SL
Penulis: Radesman Saragih | Editor: LES
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. (Antara)

Jambi, Beritasatu.com - Penularan virus corona (Covid-19) di Provinsi Jambi satu bulan terakhir didominasi klaster perkantoran, baik perkantoran swasta maupun pemerintahan. Total kasus positif Covid-19 klaster perkantoran di Provinsi Jambi hingga Senin (7/9/2020) mencapai 37 orang.

Sebanyak 20 kasus positif Covid-19 di Provinsi Jambi berasal dari klaster perusahaan, dan 37 kasus klaster perkantoran pemerintah.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah di Jambi, Senin menjelaskan, terjadinya penularan Covid-19 klaster perkantoran dipengaruhi mobilitas pegawai yang cukup tinggi dan kurang maksimalnya disiplin pelaksanaan protokoler kesehatan Covid-19.

"Penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran di Jambi meningkat satu bulan terakhir akibat riwayat perjalanan pegawai dari luar daerah. Kemudian pegawai yang baru kembali dari perjalana ke luar daerah kurang disiplin melakukan isolasi mandiri,"katanya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi (Itwilprov) Jambi, Kailani mengatakan, guna mencegah meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran pemerintah di Jambi, pihaknya sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 34/KEP.ITPROV-1.2/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 terkait upaya pencegahan penularan Covid-19.

Surat tersebut mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga physical distancing (jaga jarak) dan mobilitas pegawai. Berdasarkan surat tersebut, ASN di Jambi bekerja dari rumah (work from home) sekitar 50 % dan bekerja di kantor (work from office) sekitar 50 %.

"Kebijakan pembagian waktu kerja ini kami lakukan mengurangi kepadatan pegawai yang bekerja di kantor. Berkurangnya pegawai yang bekerja di kantor bisa mengurangi risiko penularan Covid-19 klaster perkantoran,"ujarnya.

Dijelaskan, total kasus positif Covid-19 di Provinsi Jambi hingga Senin mencapai 304 kasus, sembuh 181 kasus, meninggal lima kasus, pasien positif Covid-19 dalam perawatan sebanyak 118 orang dan pasien yang menjalani uji swab sebanyak 82 orang.

Kota Jambi
Sementara itu Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Abubakar mengatakan, pihaknya terus menegakkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Jambi Nomor 21 tahun 2020 terkait pedoman penanganan Covid-19 di area publik/lingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan dalam masa pandemi Covid-19.

Dijelaskan, berdasarkan peraturan tersebut, warga masyarakat yang tidak melaksanakan protokoler kesehatan Covid-19 di ruang publik, termasuk tidak memakai masker didenda Rp 50.000/orang. Sedangkan pihak perusahaan swasta yang mengabaikan protokoler kesehatan Covid-19 di kota itu didenda Rp 5 juta.

"Untuk mendisiplinkan warga masyarakat melaksanakan protokoler kesehatan Covid-19, Satgas Covid-19 Kota Jambi hingga kini masih terus melakukan razia masker di jalan raya. Warga yang tidak menggunakan masker di jalan raya dan tempat umum tidak hanya didenda, tetapi juga diberi sanksi sosial seperti menyapu jalan dan olah raga,"katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengakui semakin banyaknya warga Kota Jami yang mengabaikan protokoler kesehatan ketika berada di ruang publik. Sebagian besar warga di kota itu tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika berada di tempat-tempat rekreasi tak berbayar.

"Untuk mengatasi masalah tersebut, saya sudah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi melakukan sosialisasi dan razia masker. Pengunjung yang tidak memakai masker dengan benar langsuing ditegur. Sedangkan pengunjung yang tidak menggunakan masker langsung didenda Rp 50.000,"katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon