Hakim tolak gugatan politisi PDIP ke KPK

Senin, 15 November 2010 | 13:08 WIB
AT
B
Penulis: Agus Triyono | Editor: B1

Gugatan mereka dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak semua gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh delapan politisi PDIP kepada KPK.
 
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan, dalil gugatan yang diajukan oleh para politisi PDIP tidak didukung dengan  bukti lengkap. Selain itu, dalil tuntutan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh mereka, sifatnya juga bertentangan dengan bunyi Pasal 77 Undang-Undang No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Dengan memperhatikan alasan yang dapat dijadikan gugatan praperadilan telah ditafsirkan secara limitatif, maka hakim berpendapat dalil pemohon tidak didukung bukti yang sah dan oleh karena tidak ada bukti tentang sah atau tidaknya penghentian penuntutan, penangkapan, dan karena itu [gugatan] harus ditolak," kata Dehel K Sandan, Ketua Majelis Hakim, di PN Jakarta Pusat, hari ini.
 
Petrus Salestinus, kuasa hukum dari delapan  politisi PDIP langsung menyatakan banding atas putusan hakim. Petrus tetap menilai, KPK tidaik punya kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan. "Ketika penyidikan dan penuntutan itu tidak sesuai dengan undang-undang harusnya pengadilan jadi tempat untuk memfilter bahwa penyidikan itu tidak sah," kata Petrus usai persidangan.

Praperadilan yang diajukan delapan politisi PDIP ini berawal dari penetapan mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai deputi gubernir senior BI 2004. Mereka antara lain keberatan dengan penetapan tersangka oleh KPK karena KPK belum menangkap atau menyidik pemberi suap. Delapan politisi PDIP itu, juga keberatan dengan surat perintah penyidikan yang menetapkan mereka sebagai tersangka.
 
Delapan politisi PDIP yang mengajukan itu adalah Panda Nababan, Max Moein, Poltak Sitorus, Engelina Patiasina, M. Iqbal, Budiningsih, Jefri Tongas, Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Soewarno, dan Mathoes Pormes.

Mereka juga menganggap KPK telah gagal melakukan penyelidikan terhadap kasus suap cek perjalanan yang dituduhkan kepada mereka karena tidak pernah mampu menemukan pemberi suap.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon