Tjahjo Kumolo: SKB Netralitas ASN Sedang Disiapkan

Selasa, 8 September 2020 | 15:05 WIB
CP
YD
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: YUD
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. (Beritasatu Photo/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo menyebut pemerintah sedang menyiapkan surat keputusan bersama terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2020. SKB tersebut merupakan kesepakatan sejumlah kementerian/lembaga.

"Penandatanganan SKB netralitas akan dilakukan tanggal 10 September 2020 di Kementerian PAN dan RB," kata Tjahjo.

Para K/L tersebut yakni Kementerian Koordinator (Kemko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tjahjo mengungkap terdapat tiga tujuan dari penetapan SKB. Pertama, menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN, khususnya dalam Pilkada Serentak 2020.

Kedua, membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas ASN. Ketiga, mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN. Tjahjo menambahkan pedoman tersebut juga diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis.

"Termasuk juga bagaimana meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan PPK (pejabat pembina kepegawaian) sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN, sehingga dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan sistem merit," ungkap mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Tjahjo menuturkan setiap pelaksanaan pilkada permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan. "Pilkada Serentak 2020 juga dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN," kata Tjahjo.

Pada bagian lain, Tjahjo menyatakan negara tidak akan mencabut hak ASN sebagai pemilih. Namun untuk menjaga netralitas, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar asas netralitas.

"Dalam UU 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ucap Tjahjo.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon