Di Tengah Covid-19, Cakada Bengkulu Boleh Kampanye Tatap Muka

Jumat, 11 September 2020 | 16:42 WIB
U
FB
Penulis: Usmin | Editor: FMB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. (Antara)

Bengkulu, Beritasatu.com - Di tengah pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu masih membolehkan calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2020 untuk melakukan kampanye tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"KPU membolehkan peserta Pilkada Serentak 2020 di Bengkulu, untuk melaksanakan kampanye tatap muka dengan pendukung dan simpatisanya dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah massa yang hadir tidak lebih dari 100 orang," kata anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, di Bengkulu, Jumat (11/9/2020).

Ia mengatakan, selain jumlah peserta kampanye terbuka maksimal 100 orang juga massa yang hadir wajib menggunakan masker, serta di lokasi acara wajib disediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

Hal ini sesuai dengan kententuan kampanye pilkada di tengah pandemi Covid-10. Dengan ketatnya protokol kesehatan tersebut, diharapkan tidak muncul penularan virus corona atau Covid-19 klaster pilkada.

"Bagi calon kepala daerah yang menggelar kampanye terbuka atau tetap muka tidak menerapkan protokol kesehatan, dipastikan akan dikenakan sanksi tegas oleh KPU Bengkulu. Kita minta calon kepala daerah yang akan melaksanakan kampanye tetap muka wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.

Meski demikian, kata Eko sebaiknya para calon kepala daerah dalam melakukan kampanye untuk menawarkan program-program kerja ke masyarakat bila terpilih di pilkada sebaiknya lewat media sosial (medsos) dan kampanye dalam jaringan (daring) karena murah dan tidak melibatkan masyarakat secara langsung.

"Kita mengharapkan para peserta pilkada di Bengkulu lebih banyak melakukan kampanye lewat daring dan medsos ketimbang kampanye tatap muka, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19 di klaster pilkada di daerah ini," ujarnya.

KPU Bengkulu, kata Eko sudah memberi tahu timses dari setiap paslon kepala daerah di Bengkulu, baik calon bupati maupun gubernur, agar dalam setiap menggelar kampanye tatap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Sekarang tinggal timses dan calon kepala daerah masing-masing untuk mentaati ketentuan dalam melaksanakan kampanye tata muka baik di lapangan terbuka maupun ruang tertutup. Jika mereka mentaati ketentuan tersebut, maka penularan Covid-19 di klaster pilkada tidak terjadi di Bengkulu," ujarnya.

Pilkada Serentak 2020 di Bengkulu, selain menggelar pilgub juga melaksanakan pilbup di 8 kabupaten, yakni Bengkulu Utara, Muko muko, Seluma, Rejang Lebong, Kaur, Kepahiang, Lebong dan Bengkulu Selatan.

Pilbup dan Pilgub di Bengkulu, diikuti 25 pasang cabup-cawabup dan cagub-cawagub. Dari 25 paslon kepala daerah itu, sebanyak 3 paslon cagub-cawagub dan 22 paslon cabup-cawabup tersebar di 8 kabupaten di Bengkulu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon