UI: Pakta Integritas Tidak Membuat Mahasiswa Menjadi Apolitis
Sabtu, 12 September 2020 | 10:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Setiap mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) tahun ajaran (TA) 2020 diharuskan menandatangani pakta integritas. Salah satu poinnya yakni mereka tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara.
Kondisi ini sempat mendapat kritikan dari sejumlah pihak karena dianggap bertentangan dengan tujuan kampus merdeka yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menyingkapi masalah ini, Dosen Ilmu Politik FISIP UI Reni Suwarso menegaskan, pakta integritas UI berisi pernyataan ideal untuk mengamalkan sembilan nilai dasar civitas akademika UI, mematuhi aturan dan tata tertib (tatib) di UI, menjaga sikap, kata dan perbuatan di luring dan daring, menjaga etika, prilaku, kesehatan dan keamanan diri.
"Selain itu, juga berisi pernyataan untuk tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara dan tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas Indonesia," kata Reni Suwarso, di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Namun demikian, tidak berarti mahasiswa UI menjadi apolitis. Justru mahasiswa diasah menjadi lebih sensitif terhadap lingkungannya dengan lebih banyak kuliah praktik/magang, belajar menyampaikan pendapat dan aspirasinya dengan terbuka melalui debat-debat dalam kelas.
"Pada saat yang sama didorong belajar patuh terhadap hukum (rule of law) dalam lingkungan masyarakat kampus. Bahkan di dalam pembelajaran yang banyak menggunakan metode diskusi dua arah, problem solving dan critical thinking membuat para mahasiswa bisa langsung praktik metode dan nilai-nilai demokrasi," ungkap Direktur Institute for Democracy, Security and Strategic Studies ini.
Menurutnya, pakta integritas UI sangat penting sebagai demakarsi (batas pemisah), mengingat di masa lalu, mahasiswa baru di UI banyak diperebutkan oleh kelompok/organisasi kemahasiswaan yang berafiliasi kepada paham tertentu dan cenderung menjadi onderbouw (organisasi sayap) partai politik tertentu.
Berbagai survei sebelumnya memperlihatkan bahwa ternyata kampus-kampus besar di Indonesia akhirnya menjadi persemaian jaringan fundamentalisme, gerakan tarbiyah kemudian mendominasi Badan Eksekutif Mahasiswa. Mereka banyak dibina oleh dosen-dosen lulusan perguruan tinggi di Timur Tengah dan sempalan binaan intelejen.
Dengan pakta integritas tersebut pimpinan UI memperlihatkan bahwa mereka benar-benar ingin menjalankan amanah pendidikan, amanah yang dititipkan para orangtua mahasiswa kepada mereka. "Pimpinan UI juga memperlihatkan bahwa mereka mendukung arahan Presiden untuk mempersiapkan SDM unggul yang memiliki kepribadian Indonesia dan siap mengamalkan Pancasila," ungkapnya.
Dikatakan Reni, membumikan konsep Kampus Merdekanya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni dengan memperkuat kemampuan literasi data, literasi teknologi, literasi manusia, dan experimental learning. Semua untuk mempersiapkan masa depan anak bangsa menghadapi tantangan Industry 4.0 dan Society 5.0 era disrupsi teknologi.
Berikut Isi pakta integritas mahasiswa UI
1. Menerapkan 9 nilai-nilai dasar Universtitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari.
2. Menaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam peraturan rektor tentang organisasi tata dan laksana kemahasiswaan universitas indonesia.
3. Menerima dan menjalankan sanksi akademik dan non-akademik ketika melakukan pelanggaran selama menjadi mahasiswa di Universitas Indonesia.
4. Menerima dan menjalankan sanksi pidana dan/atau perdata ketika melakukan pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Menerima dan menjalankan sanksi atas segala tindakan, sikap, perkataan dan aktivitas mahasiswa yang mencoreng nama baik pribadi dan institusi Universitas Indonesia di ruang luring dan daring, sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Memberikan informasi dan data yang sebenar-benarnya sesuai kebutuhan universitas.
7. Menjaga harkat dan martabat pribadi, keluarga, dan institusi Universitas Indonesia.
8. Mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai program akademik dan non akademik.
9. Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggungjawab secara pribadi jika dikemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental.
10. Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara.
11. Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/ pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas Indonesia.
12. Tidak terlibat dalam tindakan kriminal, sebagai pengguna maupun pengedar minuman keras (miras), narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
13. Tidak melakukan aktivitas kekerasan fisik, mental, verbal, non-verbal dan/atau seksual terhadap sivitas akademika dan masyarakat baik secara luring dan daring, serta siap menerima sanksi akademik, non-akademik, pidana dan/atau perdata atas pelanggaran yang dilakukan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




