Perusakan Mapolsek Ciracas, 57 Oknum TNI AD Jadi Tersangka
Rabu, 16 September 2020 | 11:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan status tersangka kepada 57 orang personel Angkatan Darat (AD) dalam kasus penyerangan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ciracas, Jakarta Timur. Seluruh tersangka langsung ditahan.
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 57 personel. Terdiri dari 25 satuan. Sedangkan sebanyak 33 personel sementara dikembalikan karena murni sebagai saksi," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad), Rabu (16/9/2020).
Dijelaskan Dodik, dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, pihaknya juga memeriksa saksi sipil sebanyak 50 orang dan satu orang saksi korban penganiayaan atas nama Husni Maulana.
"Karena Husni Maulana sebagai saksi korban, penyidik melakukan pemeriksaan Selasa kemarin. Penyidik telah meminta hasil visum Husni Maulana kepada tim dokter yang merawat," ujarnya.
Menurutnya, hasil visum saksi korban akan dilampirkan untuk menguatkan berkas perkara para tersangka. Puspomad hingga saat ini masih menunggu dua orang saksi penganiayaan lain yang tengah dirawat di RSPAD.
"Setiap perkembangan proses TNI AD selalu kami sampaikan laporan kepada Danpom TNI karena secara global akan dihimpun. Bila nanti dari hasil penyidikan dan penyelidikan oknum TNI AD sudah tidak ada tersangka tambahan, maka proses dianggap selesai dan berkas perkara akan dilimpahkan ke auditur militer untuk selanjutnya dilaksanakan proses peradilan militer," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




