KPK Belum Terima Salinan Putusan Bebas Petinggi Duta Palma Grup
Rabu, 16 September 2020 | 20:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menerima salinan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Grup yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
KPK menyayangkan lambannya Pengadilan Negeri Pekanbaru mengirimkan salinan putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (9/9/2020) pekan lalu tersebut.
"Hari ini tepat seminggu Majelis Hakim. membacakan putusan, namun sangat disayangkan sampai dengan saat ini JPU KPK belum juga menerima salinan putusannya untuk dipelajari lebih lanjut," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).
Padahal salinan putusan ini sangat dibutuhkan KPK untuk dianalisis dan dipelajari. Dari analisis tersebut, KPK akan menentukan langkah hukum berikutnya atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim. Lantaran belum menerima salinan putusan, KPK hingga saat ini belum memutuskan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan Kasasi.
"Minggu depan JPU akan segera menentukan sikap untuk mengambil langkah hukum berikutnya.Sejauh ini JPU masih bersikap pikir-pikir dengan batas waktu sesuai KUHAP adalah 14 hari setelah putusan dibacakan," katanya.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Grup yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014, Rabu (9/9/2020). Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan Suheri Terta tidak terbukti menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun melalui pengusaha Gulat Manurung terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Dalam kasus ini, selain Suheri Terta, KPK juga menjerat pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi dan PT Palma Satu, anak usaha PT Duta Palma Grup. Namun, Surya Darmadi hingga saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Agustus 2019 silam.
Kasus yang menjerat Suheri Terta, Surya Darmadi dan PT Palma Satu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
SK Menhut
Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014. SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektare; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau. SK Menhut tersebut diserahkan Zulkifli kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.
Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut. Atas pidato Zulhas, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.
Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan mllik Duta Palma Group langsung mengirimkan surat kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau untuk memintanya mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau. Annas Maamun segera menindaklanjuti permintaan tersebut dan memerintahkan bawahannya untuk 'membantu dan mengadakan rapat'.
Annas Maamun kemudian membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wakil Gubernur Riau saat itu untuk segera mengadakan rapat bersama SKPD terkait. Sebulan kemudian atau September 2014, Surya Darmadi, Suheri, Gulat Manurung dan SKPD Pemprov Riau menggelar pertemuan untuk membahas permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atas kawasan perkebunan milik Duta Palma Group atau dengan kata lain agar wulayah perkebunan itu dikeluarkan dari peta kawasan hutan di Riau.
Untuk memuluskan hal ini, Surya Darmadi diduga menawarkan fee kepada Annas Maamun melalui Gulat Manurung jika areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan; Berikutnya, dalam sebuah rapat di kantor Gubernur, Annas Maamun memerintahkan bawahannya yang bertugas di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh tersangka Suheri Terta dan Surya Darmadi dalam peta Iampiran surat Gubernur yang telah ditandatangani sehari sebelumnya.
Setelah perubahan peta tersebut ditandatangani Annas Maamun, Suheri diduga menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan kepada Annas. Uang tersebut diberikan agar Annas Maamun memasukan lokasi perkebunan Duta Paa Group yang dimohonkan tersangka Suheri dan Surya Darmadi ke dalam Peta Lampiran Surat Gubernur Riau tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan Riau di Provinsi Riau.
Dengan surat Gubernur Riau tersebut diduga selanjutnya perusahaan-perusahaan itu dapat mengajukan Hak Guna Usaha untuk mendapatkan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) sebagai syarat sebuah perusahaan melakukan ekspor kelapa sawit ke luar negeri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




