Berkas P21, Djoko Tjandra Cs Segera Disidang

Jumat, 25 September 2020 | 15:24 WIB
FA
DS
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: DAS
Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri  bernapas lega. Berkas penyidikan kasus surat jalan asli tapi palsu dalam kasus Djoko Soegianto Tjandra dinyatakan telah lengkap atau P21.

"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P-21," kata Direktur Tipidum Bareskim Brigjen Ferdy Sambo pada Beritasatu.com, Jumat (25/9/2020).

Selanjutnya akan dilaksanakan tahap ke dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada Senin (28/09/2020) besok. Artinya sidang akan segera digelar.

Seperti diberitakan ada tiga berkas yang sebelumnya dikirimkan penyidik Dit Pidum ke jaksa, yakni berkas perkara Anita setebal 2.025 lembar, berkas Djoko setebal 1.879 lembar, dan berkas Brigjen Prasetijo setebal 2.080 lembar.

Dalam kasus surat jalan, Brigjen Prasetijo disangka dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

Sementara Anita disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. Selain itu, dia juga disangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.

Sedangkan Djoko dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon