Kemkumham Dalami Keterlibatan Pejabat Lapas Terkait Kaburnya Napi Narkoba
Sabtu, 26 September 2020 | 11:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kemkumham) Banten, Andika Dwi Prasetya terancam dicopot dari jabatannya. Hal itu terjadi sebagai buntut atas kaburnya narapidana Cai Changpan alias Cai Ji Fan dari Lapas Kelas I Tangerang.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas Kemkumham, Tejo Harwanto menjelaskan, atas kasus kaburnya napi, tidak menampik kemungkinan adanya petugas di level pejabat yang terlibat.
"Semua pejabat yang terkait akan diperiksa. Dari Ditjenpas sudah memeriksa mulai dari Kalapas Tangerang dan nanti yang lainnya," kata Tejo, di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Dengan diperiksanya Kalapas dan ditemukan indikasi terlibat, maka secara langsung posisi Andika akan terancam. Pasalnya Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa dua tingkat jabatan dari oknum jajaran Kemkumham yang melakukan pelanggaran bakal dipecat.
Hal tersebut pernah menimpa Kakanwil Kemkumham Jawa Barat Indro Purwoko dan Kadiv PAS Kemkumham Jawa Barat Alfi Zahrin pada tahun 2018 lalu. Keduanya dicopot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya fasilitas mewah untuk napi di Lapas Sukamiskin yang melibatkan Kalapas.
"Kita serahkan semuanya ke proses penyelidikan, kalau memang nanti dari hasil pengungkapan ada keterlibatan, ya kalau ranah pidana ya akan dipidanakan," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




