Napi Kabur, 2 Oknum Pegawai Lapas Jadi Tersangka
Selasa, 6 Oktober 2020 | 13:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi menetapkan dua oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka, karena diduga terlibat pelarian gembong narkotika Cai Changpan dari penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, penyidik Polres Kota Tangerang dan Polda Metro Jaya menetapkan dua oknum pegawai lapas berinisial S selaku penjaga lapas dan S pegawai kesehatan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, Senin (5/10/2020) sore.
"Dari awal statusnya sebagai saksi kita naikkan statusnya sebagai tersangka, di Pasal 426 KUHP," ujar Yusri, Selasa (6/10/2020).
Dikatakan Yusri, berdasarkan hasil gelar perkara kedua oknum pegawai itu diduga terlibat membantu menyiapkan pompa air yang digunakan Cai Cangpan pada saat menggali tanah.
"Fakta yang kita temukan, yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu Cai Changpan melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air. Pada saat dia (Cai Changpan) menggali, memesan kepada dua orang ini," ungkapnya.
Selain membeli, oknum pegawai lapas itu juga membantu menyimpan pompa air. "Memang tiap hari keduanya menyimpan barang tersebut, dan setelah selesai menggunakan kemudian disimpan selama hampir delapan bulan," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




