Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Serang Gelar Unjuk Rasa dan Mogok Kerja

Selasa, 6 Oktober 2020 | 17:48 WIB
LD
FH
Penulis: Laurens Dami | Editor: FER
Para buruh melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Para buruh melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja. (Istimewa)

Serang, Beritasatu.com - Ribuan buruh di Kabupaten Serang, Banten menggelar aksi unjuk rasa dan mogok kerja, di Kawasan Industri Modern, Cikande, Banten, Selasa (6/10/2020).

Tuntutan para buruh tersebut tetap sama, menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Akibat aksi demonstrasi buruh tersebut, arus lalu lintas utama dari Serang menuju Tangerang lumpuh total.

Massa buruh dari perusahaan PT Nikomas Gemilang yang awalnya masuk kerja pagi tadi kemudian pukul 11.30 WIB memaksa keluar gerbang untuk bergabung dengan massa buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten yang sejak pagi melakukan demonstrasi di Kawasan Industri Modern Cikande.

Awalnya para buruh dihalau untuk keluar oleh petugas pengamanan perusahaan dan pihak kepolisian yang berjaga. Karena kalah jumlah akhirnya massa buruh dapat mendobrak gerbang perusaahan.

"Awalnya kita masuk kerja. Kemudian, ada sejumlah massa yang demo masuk ke perusahaan mengajak untuk keluar turun ke jalan. Akhirnya, semua karyawan keluar dan mendobrak pintu gerbang," kata Syafi’I, salah seorang karyawan PT Nikomas Gemilang.

Syafi’i menyampaikan, massa buruh yang ikut bergabung dengan massa demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja di depan gerbang PT Nikomas Gemilang terus bertambah. Aksi tersebut dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Serang dan Polda Bànten. "Akses jalan di depan PT Nikomas ditutup, sehingga menyebabkan arus lalu lintas lumpuh total," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua SPN Banten Intan Indria Dewi mengatàkan, serikat buruh Banten akan melakukan aksi mogok kerja dan melakukan aksi demonstrasi di wilayahnya masing-masing di lokasi kawasan industri sehingga industri lumpuh. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan massa buruh terhadap sikap DPR yang tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon