Putus Penularan Covid-19, Pemkot Bogor Batasi Pegawai Masuk Kantor
Kamis, 8 Oktober 2020 | 12:00 WIB
Bogor,Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office pada setiap perkantoran swasta maupun pemerintahan di Kota Bogor.
Surat edaran Nomor 061/3667-Huk.HAM yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya 2 Oktober 2020 ini diterapkan karena masih adanya peningkatan penyebaran virus Covid-19 dalam klaster perkantoran.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Racim menuturkan, hal itu dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dan mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan instansi atau perkantoran.
"Upaya itu untuk mengurangi penyebaran Covid-9 dari klaster perkantoran," kata Dedie, Kamis (8/10/2020)
Untuk itu, Pemkot Bogor mengimbau kepala/pimpinan perusahaan/kantor swasta maupun pemerintah di wilayah Kota Bogor untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) masing-masing paling banyak 50% dari jumlah pegawai pada setiap kantor.
Pemkot juga meminta setiap kantor menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing, seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk dan amati kondisi umum pekerja.
Apabila terdapat pekerja dengan suhu di atas 38 derajat celsius atau tampak sakit (demam atau pilek/batuk/nyeri tenggorokan /sesak napas) maka tidak diizinkan untuk bekerja atau memasuki area kerja.
Segera menghubungi petugas kesehatan/petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Apabila ditemukan peningkatan jumlah pekerja dengan kondisi di atas segera melaporkan ke Puskesmas setempat.
Tak hanya itu, setiap perusahaan menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di tempat kerja sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, seperti pintu masuk, ruangan kerja, mesin absensi, dan tempat lain yang sering diakses oleh pekerja.
Pastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan (seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, mesin absensi, ruang meeting dan lain lain). Optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja.
Memberi kebijakan kepada pekerja untuk beristirahat atau bekerja dari rumah (self isolated) tanpa mengurangi hak dan kewajiban pekerja, jika pekerja mengalami gejala atau dengan riwayat baru kembali dari negara/area transmisi lokal dan pekerja yang tidak menunjukkan gejala tetapi dinyatakan pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan.
Setiap perusahaan/kantor agar membentuk unit pengawasan protokol kesehatan baik di instansi pemerintah maupun swasta.
Sementara berdasarkan data dinas kesehatan, dari 179 kasus ini, 118 di antaranya berasal dari klaster keluarga. Namun kalau didalami lagi, berdasarkan tracing 32% dari klaster keluarga tersebut disebabkan oleh tempat kerja atau perkantoran.
Lalu 29% dari fasilitas kesehatan, kemudian dari Jakarta dan luar kota itu 19%, acara-acara keluarga 4%, transmisi lokal artinya dari pemukiman itu 7%, transportasi 2%, sedangkan dari mal, kantin dan minimarket masing-masing 3%.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




