Legislator Sebut UU Ciptaker Perkuat Aspek Legal UMKM
Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) memperkuat aspek legal usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini tidak memiliki legal standing atau dasar hukum usaha.
Tak hanya itu, UU Ciptaker juga dinilai memudahkan pelaku usaha untuk mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan.
"Tadinya, UMKM tidak punya badan hukum, badan usaha. Sekarang dalam UU Ciptaker, diciptakan perusahaan perserorangan. Kalau umumnya PT harus lebih dari satu orang, ini satu orang bisa ajukan PT perseorangan tidak usah pakai akte. Tidak usah pakai notaris dan biayanya sangat murah," jelas Darmadi, Kamis (13/10/2020).
Darmadi menjelaskan, sektor UMKM menyerap 97,5% tenaga kerja dan berkontribusi pada perekonomian negara dengan produk domestik bruto (PDB) sebesar 61%, sehingga dibutuhkan penguatan UMKM. Dukungan bagi UMKM ini direalisasikan dalam UU Ciptaker yang mewajibkan penyedia fasilitas infrastruktur publik minimal 30% untuk tempat promosi, tempat usaha dan pengembangan usaha mikro dan kecil.
"Selama ini,UMK tidak diberi tempat layak. Nah, poin-poin ini yang membuat kita menaruh perhatian serius terhadap UMK. Salah satunya tadi, minimal 30% UMK dikasih tempat usaha dan pengembangan usaha serta tempat promosi agar mereka bisa masuk ke infrastruktur publik," terang Darmadi.
Ia menambahkan, UU Ciptaker melihat potensi usaha yang sangat besar di sektor UMKM, mengingat jumlah UMKM saat ini sudah mencapai 64 juta.
"Untuk itu, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) agar pelaksanaan UU Omnibus Law ini bisa terimplementasi dengan baik," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




