Menunggu Perda Memperkuat Sanksi Atas Pelanggaran
Rabu, 14 Oktober 2020 | 10:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Semasa PSBB Jilid I, PSBB Transisi dan PSBB jilid II, sudah banyak pelanggar yang diberikan hukuman berdasarkan pergub. Hukumannya berupa hukuman sosial ataupun denda bagi perorangan dan perusahaan.
Dari data yang dikumpulkan, selama PSBB Jilid II, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI, mengumpulkan sebanyak Rp 355 juta (14 September-7 Oktober). Sementara selama PSBB Transisi, DKI menyebut dana pelanggaran yang terkumpul adalah Rp 4,33 miliar. Pergub tersebut memiliki maksud untuk membatasi penularan Covid-19 dengan panduan dan termasuk membuat efek jera dengan berbagai sanksi yang tercantum di dalamnya. Namun Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jakarta Raya menyarankan pergub mengenai PSBB diubah menjadi peraturan
daerah (perda).
"Perubahan ini penting agar pemerintah daerah memiliki legitimasi memadai sebagai dasar penegakan hukum, termasuk untuk memberikan sanksi, termasuk sanksi denda yang akan masuk ke kas daerah," ujar Ketua ORI Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Jumat (5/6).
Akhirnya, pada 23 September 2020 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 mulai dibahas antara eksekutif (Pemprov DKI) dan legislatif (DPRD DKI).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Raperda Covid-19 merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang meminta setiap wilayah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menyusun perda yang lebih komprehensif sebagai landasan hukum kuat dalam menanggulangi wabah Covid-19 termasuk sanksi pidana.
"Dengan hadirnya perda ini, nantinya diharapkan dapat lebih komprehensif. Kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi," katanya.
Baca : Menanti Payung Hukum Penanggulangan Covid-19 di Jakarta
Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Diharapkan melalui perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan.
DPRD DKI Jakarta menyambut baik raperda ini karena selain memberi panduan yang jelas dalam penanggulangan Covid-19, juga untuk memberikan efek jera pada setiap pelanggar ketentuan protokol kesehatan dalam PSBB.
Namun, pihak legislatif meminta Raperda Penanggulangan Covid-19 tersebut juga mengakomodir beberapa hal. Seperti panduan belajar di sekolah, ketentuan isolasi mandiri, Bantuan Langsung Tunai (BLT), kerja sama antardaerah, intensif tenaga kesehatan hingga pelibatan DPRD dalam mengambil keputusan untuk melakukan PSBB.
Saat ini, pembahasan Raperda Penanggulangan Covid-19 sudah memasuki tahap akhir. Hanya perlu mempertajam pasal 19 tentang pelaksanaan PSBB dan pasal 35 tentang sanksi (termasuk pidana).
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebutkan pasal 19 yang berisi mengenai pelaksanaan PSBB dan pasal 35 mengenai ketentuan pidana atas larangan dalam PSBB. Pasal tersebut harus dipertajam dengan dikaji bersama ahli dan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta sanksi bagi pelanggar PSBB dalam Raperda Penanggulangan Covid-19 tidak normatif agar memberikan efek jera. "Intinya kayak kemarin, sebagai pimpinan di sini, minta ketegasan perda supaya jangan normatif," kata Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10).
Dia menjelaskan pembuatan Perda tentang Penanganan Covid-19 ini akan menjadi penjelasan sanksi hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu penting supaya ada payung hukum dalam penindakan di lapangan.
Setelah melalui proses di Bapemperda DPRD DKI Jakarta, proses selanjutnya adalah dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk syarat sah menjadi aturan yang berlaku di daerah.
"Secepatnyalah kita inginnya, nanti Covid-19 keburu selesai, oerda baru selesai lagi. Kita usahakan secepatnya rampung," kata Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Astapem Setda) DKI Jakarta Premi Lasari, Senin (5/10).
Apalagi perkembangan kasus Covid-19 harian Jakarta yang sampai Sabtu ada peningkatan 1.253 kasus (total 85.617) dengan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 13.253 kasus. Pasien sembuh 70.484 (82,3 persen) dan total yang meninggal 1.877 kasus (2,2 persen).
Aturan ini menjadi jawaban agar usaha yang dilakukan dalam penanggulangan Covid-19 maksimal.
Bukan berarti aturan yang ada selama ini buruk, namun jika melihat kekuatan hukum secara formal dan material, harus ada payung hukum yang kuat dan pasti dalam menegakkan aturan.
Terlebih jika membicarakan sanksi hingga hukuman pidana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




