Pengusaha Angkutan Barang Diminta Dukung Penanganan Truk ODOL

Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:10 WIB
JS
JS
Penulis: Jayanty Nada Shofa | Editor: JNS
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat membuka focus group discussion yang mengangkat tema sistem keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) di Purwokerto, Rabu (14/10/2020).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat membuka focus group discussion yang mengangkat tema sistem keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) di Purwokerto, Rabu (14/10/2020). (Istimewa)

Purwokerto, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi meminta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) maupun Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk mendukung pemerintah dalam menangani truk kelebihan muatan (over dimension overload atau ODOL).

Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera), pemerintah harus mengucurkan Rp 43 triliun setiap tahunnya untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya ODOL.

"Kami sudah menargetkan, tahun 2023, permasalahan ODOL akan kami selesaikan," kata Budi saat membuka focus group discussion yang mengangkat tema sistem keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) di Purwokerto, Rabu (14/10/2020).

Budi menjelaskan, kendaraan truk ataupun angkutan barang yang over dimensi harus dinormalisasi dan disesuaikan dengan keadaan semula.

"Saya ingatkan, kasus over dimensi bisa berujung pidana," tegas Budi.

"Kendaraan yang kelebihan muatan atau overload, selain ditilang, harus melakukan transfer muatan, dan dihentikan untuk sementara tidak dapat melanjutkan perjalanan," tambahnya.

Biaya transfer muatan juga akan dibebankan kepada operator kendaraan angkutan.

Adapun sanksi bagi angkutan kelebihan muatan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 307. Setiap orang yang mengemudikan angkutan umum barang dan melanggar tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pemerintah juga memastikan keselamatan bertransportasi melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 204 ayat 1. UU ini mewajibkan perusahaan angkutan umum untuk  membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan.

Dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan LLAJ, sistem manajemen keselamatan ditujukan untuk menurunkan angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan bus angkutan umum. Sering terlibat dalam kecelakaan juga akan berdampak pada keuangan dan citra perusahaan.

Budi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan operator dalam menerapkan sistem manajemen keselamatan.

Menurutnya, pemerintah telah berupaya dengan menerbitkan regulasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap aspek keselamatan yang dapat mendukung untuk meningkatkan aspek keselamatan. Operator dapat ikut serta berupaya dengan cara memenuhi ataupun mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP Aptrindo Gemilang Tarigan menyatakan pihaknya mendukung pemerintah terkait penanganan truk ODOL untuk mewujudkan keselamatan jalan bagi semua pihak.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula pelantikan pengurus Aptrindo cabang eks Karesidenan Banyumas dan Pekalongan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon