Pakar: Putusan MK Tetap Final dan Mengikat
Kamis, 15 Oktober 2020 | 16:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih final dan mengikat. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kekhawatiran sebagian kalangan mengenai kekuatan putusan MK setelah revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Kekhawatiran timbul setelah dihapuskannya Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 8/2011 yang menyebutkan, "Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Sebagian kalangan khawatir dengan dihapusnya ayat itu, gugatan sejumlah kelompok terhadap Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (UU Ciptaker) ke MK tidak berpengaruh apapun.
Bivitri yang juga pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menegaskan hilangnya dihapusnya Pasal 59 ayat (2) tersebut tidak berpengaruh apapun. Putusan MK tetap bersifat final dan mengikat.
"Kalau masalah Pasal 59 ayat (2) Undang-undang MK kan itu, perlu saya luruskan bahwa tidak ada pengaruhnya," kata Bivitri dalam diskusi publik Uji Cipta Kerja vs Pemberantasan Korupsi yang digelar secara daring, Kamis (15/10/2020).
Bivitri menjelaskan, Pasal 59 ayat (2) di UU MK 8/2011 sebelumnya memang tidak ada di UU MK Nomor 24 Tahun 2003. Padahal, kata Bivitri pasal tersebut sebenarnya tidak perlu karena mengenai putusan MK bersifat final dan mengikat telah tercantum dalam Undang-undang Dasar.
"Tidak perlu lagi ada ayat itu karena ayat itu justru bisa menimbulkan persepsi bahwa harus ada perubahan undang-undang dulu oleh DPR dan Presiden baru keputusan MK mengenai itu berlaku. Ini yang salah," kata Bivitri.
Atas dasar itu, sejumlah pakar tata negara menggugat Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 8/2011 ke MK. Dalam putusannya MK mengabulkan gugatan tersebut. Dengan demikian ayat tersebut memang sudah dihapus sebelum revisi UU MK terbaru.
"Jadi sebelum direvisi UU MK itu, karena kan putusan MK final dan mengikat jadi sebenarnya sejak 2011 itu ayat itu sudah tidak ada. Sudah dibatalkan," kata Bivitri.
Ketimbang mengenai Pasal 59 ayat (2), Bivitri mengaku lebih mengkritisi poin lainnya dalam UU MK. Salah satunya mengenai usia maksimal Hakim Konstitusi. Bivitri mengatakan, melalui revisi UU MK, Hakim Konstitusi dapat menjabat hingga usia 70 tahun. Kondisi itu dikhawatirkan Bivitri dapat menurunkan daya kritis hakim konstitusi terutama dalam menangani gugatan UU Ciptaker nantinya.
"Ini manusiawi berpotensi bisa menghilangkan daya kritis hakim. Itu yang menurut saya harus dikritisi," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




