Ary Muladi gugat KPK
Rabu, 15 Desember 2010 | 12:28 WIBMerasa dikhianati, Ary akan membuka fakta baru soal kasus Bibit-Chandra.
Ary Muladi mempraperadilankan KPK karena penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK dan dugaan penyuapan, dinilai melanggar hukum.
Sugeng Teguh Santosa, pengacara Ary mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan oleh KPK merupakan tindakan yang tidak etis. Dikatakan oleh Sugeng, Ary adalah orang yang telah suka rela membuka diri seluas-luasnya dan memberikan keterangan untuk membantu KPK dalam proses kriminalisasi Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah beberapa waktu lalu.
"Kriminalisasi [Bibit-Chandra] itu sangat menyakitkan tapi ironisnya KPK malah melakukan tindakan yang sama seperti yang dilakukan pada Bibit-Chandra. KPK telah melupakan sejarah," kata Sugeng di PN Jakarta Pusat, hari ini.
Dijelaskan oleh Sugeng, Deputi KPK, Handoyo pernah mengatakan akan memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap Ary jika Ary bersedia mengungkap upaya kriminalisasi terhadap Bibit-Chandra. Ary kata dia kemudian mengungkapkan semua yang dia tahu seputar rekayasa kriminalisasi tersebut ke Tim 8 hingga akhirnya semua tahu dan preisden meminta kasus Bibit-Chandra dihentikan.
"Tapi apa yang terjadi sekarang, ternyata KPK malah menetapkan Ary sebagai tersangka dan bahkan menahannya untuk perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Itu merupakan tidnakan sewenang-wenang. Sikap KPK itu esuk dele sore tempe [tidak konsisten]," kata Sugeng.
Ary ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sejak 16 Juli lalu untuk kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK dan pemufakatan jahat untuk menyuap pimpinan KPK. Kamis pekan lalu, KPK kemudian menahan Ary.
Ary ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sejak 16 Juli lalu untuk kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK dan pemufakatan jahat untuk menyuap pimpinan KPK. Kamis pekan lalu, KPK kemudian menahan Ary.
Tidak ada bukti
Menurut Sugeng, penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya dilakukan dengan tanpa cukup bukti. "Alasan KPK bahwa Ary melakukan korupsi tidak benar karena problemnya menurut argumen yang kami kemukakan di gugatan praperadilan ini, Ary tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi yang disangkakan, baik Pasal 21 atau pun Pasal 15 [UU Tipikor]," katanya.
Untuk Pasal 21 yang intinya ikut serta menghalangi penyidikan misalnya kata Sugeng, semua tidak terbukti. "Tapi ternyata setelah putusan Anggodo Widjojo membebaskan Pasal 21, KPK malah menambah Pasal 15. Itu yang menurut saya sewenang wenang," katanya.
Namun menurut Sugeng, meskipun telah dikhianati oleh KPK, Ary belum berencana untuk mencabut semua keterangannya terkait upaya kriminalisasi KPK karena masih menunggu jalannya persidangan.
"Intinya kami yakin bahwa gugatan ini akan dimenangkan karena Ary punya makna dan substansi dalam kasus ini. Akan ada satu fakta mengejutkan jika ini dibuka yang berkaitan dengan kasus Bibit-Chandra," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya dilakukan dengan tanpa cukup bukti. "Alasan KPK bahwa Ary melakukan korupsi tidak benar karena problemnya menurut argumen yang kami kemukakan di gugatan praperadilan ini, Ary tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi yang disangkakan, baik Pasal 21 atau pun Pasal 15 [UU Tipikor]," katanya.
Untuk Pasal 21 yang intinya ikut serta menghalangi penyidikan misalnya kata Sugeng, semua tidak terbukti. "Tapi ternyata setelah putusan Anggodo Widjojo membebaskan Pasal 21, KPK malah menambah Pasal 15. Itu yang menurut saya sewenang wenang," katanya.
Namun menurut Sugeng, meskipun telah dikhianati oleh KPK, Ary belum berencana untuk mencabut semua keterangannya terkait upaya kriminalisasi KPK karena masih menunggu jalannya persidangan.
"Intinya kami yakin bahwa gugatan ini akan dimenangkan karena Ary punya makna dan substansi dalam kasus ini. Akan ada satu fakta mengejutkan jika ini dibuka yang berkaitan dengan kasus Bibit-Chandra," kata Sugeng.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




