Penghasut Demo Anarkistis Ditangkap
Selasa, 20 Oktober 2020 | 18:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com-Polisi menangkap tiga orang penghasut pelajar turun ke jalan untuk ikut aksi demonstrasi dan melakukan tindakan anarkistis, di Jakarta. Hasutan atau provokasi itu digaungkan melalui konten tulisan, gambar, dan video di media sosial Facebook serta Instagram.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, peristiwa kerusuhan, perusakan, pembakaran fasilitas umum pada aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh, tanggal 8 dan 13 Oktober lalu, dilakukan massa yang terprovokasi atau terhasut melalui media sosial.
"Saat ini kami akan menyampaikan siapa yang kira-kira mengajak itu, sehingga terjadi demo yang anarkistis. Kita sudah menetapkan tiga tersangka. Pertama aktor ataupun yang membuat akun di Facebook, ada MI, ada WH dan satu lagi masih kita kejar. Kedua ada di akun Instagram, itu ada tersangka RN. Jadi ada tiga tersangka yang sudah kita amankan," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Dikatakan Argo, tersangka MI dan WH membuat seruan atau ajakan melalui akun Facebook STM sejabodetabek yang memiliki pengikut sekitar 21.000 orang untuk turun ke jalan pada 8 dan 13 Oktober. Motif pelaku adalah membuat demo rusuh. "Mereka ini admin mem-posting, mengundang teman-teman STM atau SMK sejabodetabek untuk demo tanggal 8 dan 13 Oktober di Istana Merdeka dan DPR," ucapnya.
BACA JUGA
TNI-Polri Siap Amankan Unjuk Rasa
Argo mengungkapkan, tulisan dan gambar yang diposting berbunyi ajakan membawa barang-barang sebagai peralatan melakukan kericuhan, seperti batu tajam, botol kaca, gir sepeda atau motor, dan lainnya. "Ada ajakan membawa alat-alat yang akan berguna untuk berjaga-jaga saat aksi chaos, ada suruh bawa masker, kacamata renang, bawa odol, dan juga ada bawa raket. Kenapa raket? Raket itu kalau nanti dilempar gas air mata akan dipukulkan kembali, ini ajakan-ajakan di Facebook," katanya.
Argo melanjutkan, ada juga hasutan agar tidak gentar melawan aparat, bahkan menuding petugas melukai mereka menggunakan senjata milik negara. "Besok tanggal 20 jangan diem aja, bawa batu yang tajam, biar mampus mereka, kalo bawa sajam takut keciduk, kita bawa batu yang tajam aja, kaca kek, botol kek, kalo ga gir motor, tapi jangan diiket, lempar biar barbar," sebut Argo membacakan salah satu postingan.
Argo menuturkan, penyidik saat ini sedang meminta bantuan Tim Digital Forensik Mabes Polri untuk mengungkap link yang telah dihapus. Link itu berada di dalam postingan ajakan atau hasutan berdemo di Facebook. Ketika diklik link itu yang akan membawa masuk ke dalam WhastApp Grup (WAG).
"Siapa yang akan hadir pada kegiatan unjuk rasa silakan masuk ke link ini. Nanti link ini akan memuat WAG. Di dalam WAG ini ada arahan untuk melindungi diri, kemudian ada peralatan perlawan untuk tempur ada di sini, ditunjukkan di sini. Tentunya ini masih dimasukkan di Labfor, karena WAG ini sudah dihapus. Kita cari nanti kita kirim ke Labfor, biar kita bisa mendata, mendeteksi, kira-kira grupnya siapa saja, nama-namanya yang ada di WAG tersebut," jelasnya.
Sementara itu, tersangka RN melakukan penghasutan dan provokasi melalui akun Instagram panjang.umur.perlawanan yang memiliki 11.000 followers. "Tersangka RN ini bertugas untuk memprovokasi dengan membuat bebagai macam kegiatan pengajakan demo untuk aksi turun serentak, kemudian dia tidak percaya dengan negara lagi, dan ada peralatan yang dibawa apa saja. Ini adalah admin yang mungkin teman-teman sering mendengar nama ada yang menyebut sebagai kelompok anarko. Ini atasnya yang mengajak dengan media sosial," katanya.
Argo mengatakan, ada berbagai macam ajakan-ajakan yang dituangkan di dalam akun IG panjang.umur.perlawanan. "Contoh ada, 'selamat datang di bulan kehancuran, yang dimana kita sudah tidak percaya pada negara, dan di sini awal kehancuran datang.' Di sini yang like 7.000 lebih. Bahkan ada foto, video bagaimana membubarkan diri, ajakan-ajakan ini kemudian yang like 2.000, dan juga ada ajakan aksi turun serentak. Ini juga ada jangan jalan sendiri, harus tiga atau sampai lima orang, kemudian video aksi kerusuhan di-repost lagi," terangnya sambil menunjukan kertas print postingan di Instagram.
Termasuk, tambah Argo, gambar sebuah peta dan titik api di seluruh kota di Indonesia. "Jadi sudah dipetakan, sampai sejauh ini. Semua panduan disampaikan melalui IG ini," katanya.
Argo tidak merinci identitas dan tidak menghadirkan ketiga pelaku karena berstatus pelajar, serta usianya masih di bawah umur sekitar 16-17 tahun.
"Saat ini tidak saya tampilkan karena ini adalah anak-anak STM atau SMK yang di bawah umur, dan ini karena adalah anak berhadapan dengan hukum tentunya perlakukannya akan berbeda dengan orang dewasa. Baik itu dalam pemeriksaannya pun, semuanya kita menggunakan teknis dari penyidikan bagaimana biar anak ini bisa menyampaikan secara jujur berkaitan dengan apa yang ditanya oleh penyidik dan ruangannya pun tidak sama dengan ruang pemeriksaan dari orang dewasa. Jadi semua fasilitas yang digunakan oleh penyidik yang memeriksa anak yang berhadapan dengan hukum dan kemudian juga penahanannya akan berbeda dengan orang dewasa," katanya.
Argo menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kemudian Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP. 10 tahun penjara ancamannya," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




