Sepanjang Tahun 2020, 113 Oknum Polri Dipecat

Minggu, 25 Oktober 2020 | 15:19 WIB
GG
B
Penulis: Gardi Gazarin | Editor: B1
Irjen Argo Yuwono.
Irjen Argo Yuwono. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Sepanjang tahun 2020, Polri telah memecat secara tidak hormat 113 oknum Polri dari keanggotaan Bhayangkara akibat terlibat berbagai pelanggaran berat. Mayoritas oknum yang dipecat itu terjerat kasus narkoba.

Tindakan tegas itu kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebagai bentuk komitmen Korps Bhayangkara dalam menindak tegas jajarannya yang melanggar hukum, apalagi terkait narkoba.

"Anggota polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang dipecat," ujar Irjen Argo kepada Beritasatu.com, Minggu (25/10/2020).

Kasus tindak pidana yang melibatkan anggota Polri termasuk masalah narkoba menurut Argo ada yang sudah inkrah dan masih berproses di persidangan. Polri terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Pimpinan Polri tidak segan-segan menindak siapa pun termasuk anggota Polri yang terlibat pidana, apalagi menyangkut kasus narkoba. "Anggota Polri terlibat narkoba akan ditindak tegas dan dipecat," tegasnya.

Dikatakan Irjen Argo Yuwono, komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas dan tegas. Oknum Polri yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum.

Terkait kasus narkoba yang melibatkan perwira Polri berisial IZ berpangkat Kompol di Riau dalam peredaran narkoba secara tegas kata Argo, IZ tinggal menunggu dipecat dari Korps Bhayangkara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon