Antisipasi Cuaca Ekstrem, Truk di Kapal Penyeberangan Wajib Diikat

Selasa, 27 Oktober 2020 | 16:54 WIB
JS
JS
Penulis: Jayanty Nada Shofa | Editor: JNS
Proses 'lashing' atau pengikatan truk di Pelabuhan Merak, Senin (26/10/2020).
Proses 'lashing' atau pengikatan truk di Pelabuhan Merak, Senin (26/10/2020). (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi meminta setiap kendaraan termasuk truk kapal penyeberangan (Ro-Ro) untuk diikat guna mengindari benturan kendaraan ketika ada ombak besar.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem khususnya selama periode cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.

"Bagi para petugas di lapangan, saya minta untuk memastikan bahwa kendaraan yang ada di dalam kapal Ro-Ro nantinya harus melalui tahap pengikatan atau lashing kendaraan khususnya truk," kata Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020).

Budi menjelaskan, proses lashing ini harus dilakukan sesuai dengan Permenhub 30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.

Dalam Permenhub 30/2016 Pasal 4 dinyatakan, setiap kendaraan wajib diikat selama pelayaran. Untuk pengikatan kendaraan (lashing) wajib dilakukan pada kendaraan yang terletak di barisan depan (haluan), tengah (midship) dan belakang (buritan). Kendaraan yang tidak dilakukan pengikatan wajib dilakukan klem pada roda kendaraan.

"Selain itu, (lashing dilakukan) sebagai bagian dari SOP untuk meminimalisir kejadian kendaraan yang terjungkir ke laut saat perjalanan," tambah Budi.

Dirinya menegaskan pentinya proses lashing ini karena sejumlah daerah telah memasuki musim hujan.

"Tidak bisa dihindari lagi bahwa belakangan ini kondisi laut juga mungkin sedang mengalami ombak besar maupun hujan deras sehingga cukup menantang saat melakukan pelayaran. Oleh karena itu, seluruh petugas maupun kru harus memperhatikan faktor keselamatan penumpang, kendaraan, maupun seluruh muatan yang ada di dalam kapal," katanya lebih lanjut.

Budi menambahkan, pengikatan pada setiap kendaraan di atas kapal penyeberangan dilakukan untuk meningkatkan keselamatan penumpang saat mudik maupun balik dengan kapal penyeberangan.

"Kepada para personil yang ada di Balai Pengelola Transportasi Darat seluruh Indonesia, saya minta untuk mengawasi dengan cermat proses lashing ini jangan sampai ada yang tidak sesuai ketentuan yang berkeselamatan," ujar Dirjen Budi.

"Di luar itu, yang tetap harus dijaga yakni penerapan protokol kesehatan di seluruh sarana maupun prasarana transportasi darat juga jangan diabaikan. Harus selalu diingat bahwa keselamatan dan kesehatan saat ini juga menjadi prioritas kita dalam menyelenggarakan transportasi," tutupnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon