Kemhub: Operator Hingga Penumpang Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Rabu, 28 Oktober 2020 | 18:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menghimbau agar penumpang, petugas terminal hingga operator sarana transportasi mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Untuk memberikan kenyamanan, jaminan rasa aman, sehat, maupun selamat saat menggunakan transportasi darat, kami mengupayakan beragam cara untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan oleh seluruh pihak terkait mulai dari operator, petugas terminal, maupun calon penumpang," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kemhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2020).
Budi menegaskan, seluruh jajarannya di Ditjen Hubdat siap untuk memastikan penyelenggaraan transportasi darat yang berpedoman pada Surat Edaran No. 11/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Selama libur panjang pekan ini, Dirjen Hubdat juga akan memperketat pengawasan protokol kesehatan untuk para operator maupun penumpang. Pihaknya juga akan mengawasi langsung penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi.
"Pengawasan ini dilakukan bekerja sama dengan Dishub setempat," lanjut Budi.
Di terminal, misalnya, petugas wajib membuat alur sedemikian rupa agar penumpang bisa menjaga jarak saat sedang antre. Pada alur kedatangan, calon penumpang akan diarahkan oleh petugas untuk memasuki terminal dengan menjaga jarak minimal satu meter, mencuci tangan, dan pemeriksaan suhu tubuh.
"Setelah itu, jika penumpang telah dinyatakan sehat dan dalam kondisi prima maka akan diizinkan keluar terminal, atau melanjutkan perjalanannya oleh petugas. Jadi tidak sembarangan orang kami izinkan untuk masuk terminal," kata Budi.
Petugas juga harus mengikuti protokol kesehatan yang ada seperti wajib mengenakan masker, sarung tangan maupun face shield. Mereka juga diwajibkan mengikuti rapid test dua kali dalam satu bulan.
Penyemprotan disinfektan juga dilakukan di terminal penumpang sebanyak empat kali dalam satu bulan.
"Kami juga menghadirkan fasilitas kesehatan yang wajib ada pada sarana transportasi seperti thermal scanner atau thermogun," tambah Budi.
Perusahaan angkutan umum juga diwajibkan menyemprotkan disinfektan setiap hari pada sarana transportasi serta menerapkan penjualan tiket daring dan transaksi non-tunai.
Budi menegaskan, ketentuan ini juga harus ditaati oleh semua pihak baik itu petugas maupun penumpang.
"Ini akan kita periksa penerapannya secara berkala. Jadi masyarakat diminta patuh, petugas dan operator juga harus taat karena sudah ada ketentuan teknis tertulisnya kita jabarkan semua dalam SE 11/2020," kata Budi.
"Operator sarana dan prasarana transportasi, serta pengelola operasional angkutan barang yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




