Napi Gembong Narkoba Rekrut Polisi Khusus Lapas Jual Sabu
Kamis, 29 Oktober 2020 | 17:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Vonis seumur hidup dalam kasus narkotika yang dijalani Sugeng tidak membuatnya jera. Narapidana di Lapas Pekanbaru ini mengatur peredaran narkoba dari balik tembok penjara.
Ia bahkan mampu memengaruhi Wandi, 39, oknum Polsuspas Lapas Pekanbaru untuk membantu berdagang barang haram tersebut. Juga merekrut Joko,29, dan terhubung dengan Fendi yang masih buron dan diyakini berada di Malaysia.
Menurut Dir Tipid Narkoba Bareskrim Brigien Krisno Halomon Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis (29/10/2020), Wandi dan Joko telah berhasil dibekuk dalam operasi terpisah.
"TKP pertama di samping show room Yamaha Jl. Riau Gg Rambutan, Labu Baru Timur, Payung Sekaki Kota Pekanbaru Riau telah ditangkap Joko dan Wandi," kata Krisno.
Barang buktinya 1 kg 1 sabu dalam kemasan teh China warna emas, 1.000 butir pil Erime 5 atau Happy Five, dan satu unit ponsel. Mereka dibekuk pada Selasa (20/10/2020) pukul 21.30 WIB.
TKP kedua Jl. Kulim Ujung No 60 RT 03/ RW 01, Tirta Siak, Payung Sekaki Kota Pekanbaru, di mana ditemukan 1 kg sabu dalam kemasan teh China, 10 gram sabu dikemas dalam plastik transparan, dan 970 butir happy five.
"Total sabu yang berhasil disita 2.010 gram sabu dan 1.970 butir happy five. Kita akan mengembangkan hasil penyidikan, jika cukup bukti akan diterapkan penyidikan pidana pencucian uang dan kerja sama internasional," lanjutnya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) UU No.35/ 2009 tentang Narkotika. Sugeng diduga sudah beraksi satu tahun dan berhasil mengedarkan 100 kg sabu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




