Anggota Baleg Minta Masyarakat Waspadai Hoax UU Cipta Kerja
Selasa, 3 November 2020 | 17:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, maka UU tersebut telah berlaku dan diundangkan.
Anggota Badan Legislatif DPR, Hendrawan Supratikno mengajak masyarakat untuk mendukung dan mengawal UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani tersebut. Mengingat, UU tersebut dinilainya sangat berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Niatan undang-undang ini luar biasa baiknya. Ya tentu kita akan terus mengawal, termasuk peraturan pemerintah dan turunannya. Ini niatan pemerintah baik," kata Hendrawan, di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak termakan hoaks atau kabar bohong mengenai UU Cipta Kerja. Masyarakat diharapkan bisa lebih teliti dalam membaca isi dan jangan percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
"Semua pihak selalu menyatakan mempelajari UU ini dengan baik. Dicermati, jangan belum membaca dan belum mencermati tapi sudah terhasut," ujarnya.
Menurut Hendrawan, setelah ditandatangani Presiden, tugas pemerintah adalah menyosialisasikan UU Cipta Kerja secara masif. Sehingga UU tersebut bisa diterima masyarakat dan tidak ada publik yang termakan hoaks.
Menurut Hendrawan, jika ada masyarakat yang tidak puas dengan UU tersebut maka bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kalau ada yang tidak setuju atau menolak norma-norma itu maka bisa diajukan judicial review ke MK. Jadi MK yang akan menentukan judicial review yang diajukan itu bisa diterima atau tidak," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




