Pemeriksaan Bupati Harusnya Tak Perlu Izin Presiden
Senin, 3 September 2012 | 14:06 WIB
Aturan Tersangka Bupati harus menunggu izin Presiden untuk bisa diperiksa itu berlawanan dengan komitmen pemberantasan korupsi.
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak untuk segera menurunkan izin pemeriksaan kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Menurut anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, izin pemeriksaan dari Presiden itu mendesak untuk dikeluarkan, apalagi terhadap kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus hukum.
"Saya sepakat agar izin pemeriksaan segera dikeluarkan Presiden. Harus segera keluar izin itu," kata Bambang, di Jakarta, hari ini.
Sebagai contoh, Bambang menyebutkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Buhari Matta, yang sejak 2011 sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Masalahnya adalah proses hukum untuk tiap kepala daerah harus dilaporkan ke Presiden SBY terlebih dahulu, dan mendapat izin Presiden sebelum dilanjutkan.
Dikatakan Bambang, mekanisme demikian sebaiknya segera dihapuskan, karena justru berlawanan dengan komitmen pemerintah untuk pemberantasan korupsi. "Sebaiknya yang seperti itu tidak perlu izin Presiden," ujar dia.
Sebelumnya, sejumlah LSM penggiat antikorupsi dan organisasi mahasiswa, mendesak aparat penegak hukum agar segera melaksanakan penuntasan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Kolaka, Buhari Matta.
Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) sudah memberikan fakta-fakta temuan dari investigasi yang dilakukan kepada Sekretariat Kabinet RI, demi mendorong segera keluarnya izin pemeriksaan.
Kejaksaan Agung RI sendiri telah menetapkan Buhari Matta sebagai tersangka sejak Juli 2011, dalam penjualan aset Pemkab Kolaka berupa Nikel Kadar Rendah sebanyak 222.000 wet metrik ton (WMT). Nikel ini diberikan oleh PT. Inco sebagai bagian dari konsesi hasil tambang di wilayah itu.
Proses penjualan itu dilaksanakan tanpa mengikuti prosedur UU, tidak melalui mekanisme lelang, dan tanpa persetujuan dari DPRD Kolaka. Diketahui, Buhari Matta menjual nikel itu kepada PT. Kolaka Mining International dengan harga USD10 per MT, yang jauh di bawah harga wajar.
Diketahui pula kemudian, bahwa nikel tersebut oleh PT. Kolaka dijual kembali ke beberapa perusahaan di Cina, dengan kisaran harga USD37 sampai USD60 per MT.
Belakangan, PT. Kolaka melaporkan ke Pemkab Kolaka bahwa Nikel tersebut dijual ke Cina dengan kisaran harga USD25 sampai USD33 per MT. Atas perbuatan itu, keuangan daerah Pemkab Kolaka dirugikan sebesar Rp29,957 miliar.
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak untuk segera menurunkan izin pemeriksaan kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Menurut anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, izin pemeriksaan dari Presiden itu mendesak untuk dikeluarkan, apalagi terhadap kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus hukum.
"Saya sepakat agar izin pemeriksaan segera dikeluarkan Presiden. Harus segera keluar izin itu," kata Bambang, di Jakarta, hari ini.
Sebagai contoh, Bambang menyebutkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Buhari Matta, yang sejak 2011 sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Masalahnya adalah proses hukum untuk tiap kepala daerah harus dilaporkan ke Presiden SBY terlebih dahulu, dan mendapat izin Presiden sebelum dilanjutkan.
Dikatakan Bambang, mekanisme demikian sebaiknya segera dihapuskan, karena justru berlawanan dengan komitmen pemerintah untuk pemberantasan korupsi. "Sebaiknya yang seperti itu tidak perlu izin Presiden," ujar dia.
Sebelumnya, sejumlah LSM penggiat antikorupsi dan organisasi mahasiswa, mendesak aparat penegak hukum agar segera melaksanakan penuntasan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Kolaka, Buhari Matta.
Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) sudah memberikan fakta-fakta temuan dari investigasi yang dilakukan kepada Sekretariat Kabinet RI, demi mendorong segera keluarnya izin pemeriksaan.
Kejaksaan Agung RI sendiri telah menetapkan Buhari Matta sebagai tersangka sejak Juli 2011, dalam penjualan aset Pemkab Kolaka berupa Nikel Kadar Rendah sebanyak 222.000 wet metrik ton (WMT). Nikel ini diberikan oleh PT. Inco sebagai bagian dari konsesi hasil tambang di wilayah itu.
Proses penjualan itu dilaksanakan tanpa mengikuti prosedur UU, tidak melalui mekanisme lelang, dan tanpa persetujuan dari DPRD Kolaka. Diketahui, Buhari Matta menjual nikel itu kepada PT. Kolaka Mining International dengan harga USD10 per MT, yang jauh di bawah harga wajar.
Diketahui pula kemudian, bahwa nikel tersebut oleh PT. Kolaka dijual kembali ke beberapa perusahaan di Cina, dengan kisaran harga USD37 sampai USD60 per MT.
Belakangan, PT. Kolaka melaporkan ke Pemkab Kolaka bahwa Nikel tersebut dijual ke Cina dengan kisaran harga USD25 sampai USD33 per MT. Atas perbuatan itu, keuangan daerah Pemkab Kolaka dirugikan sebesar Rp29,957 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




