Terungkap, Mantan Kacab Maybank Gelapkan Beberapa Rekening Nasabah

Jumat, 6 November 2020 | 18:23 WIB
FA
YD
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: YUD
Ilustrasi penggelapan dana
Ilustrasi penggelapan dana (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com  - Nasabah yang menjadi korban mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT tidak hanya atlet e-sport Winda Lunardi serta ibunya tetapi beberapa orang. Pelaku melakukan modus serupa untuk korban lain yang kasusnya kini ditangani Polda Metro Jaya.

" Kasus yang kini ditangani Bareskrim sama dengan yang di Metro Jaya dimana kasus di Polda Metro itu pelaku juga menarik dan mentransfer uang nasabah tanpa izin pemilik rekening, uang lalu diputar ke sana sini maksudnya biar dapat laba," kata seseorang yang mengetahui kasus AT kepada Beritasatu.com, Jumat (6/11/2020).

Uang itu oleh teman-temannya yang disuruh memutarkan uang itu malah digunakan untuk keperluan pribadi. Ketika pemilik mau ambil uangnya, ternyata di rekeningnya nihil uangnya.

Untuk kasus di Polda Metro Jaya itu sudah P-21 dan pelaku akan segera disidang. Belum jelas mengapa peristiwa ini tidak diaudit oleh bank, sehingga bisa diusut tanpa laporan korban. Juga belum jelas bagaimana seorang kepala cabang mempunyai akses terhadap rekening korban.

Seperti diberitakan AT dijerat hukum untuk kedua kalinya. Dit Pideksus Bareskrim menetapkan AT sebagai tersangka usai menguras uang di tabungan milik atlet e-sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta, hingga sekitar Rp 22 miliar.

Penyidik menemukan bahwa uang sekitar Rp 22 miliar itu digunakan AT untuk berinvestasi bersama teman-temannya. Harapannya uang itu diputar dengan harapan mendapatkan keuntungan.

Kasus ini bermula ketika Winda dan ibunya menabung di Maybank sejak 2015. Keduanya menggunakan fasilitas tabungan berjangka. Seharusnya, pada 2020, uang di rekening mereka telah mencapai Rp 20 miliar.

Tapi masalah terjadi saat Winda akan melakukan penarikan di mana dia melihat sisa saldo di tabungan hanya tinggal Rp 600.000.

AT dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon