Komisi IX Bentuk Panja Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung

Senin, 3 September 2012 | 23:53 WIB
MH
WP
Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning.
Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning. (Antara)
Kemenkes diminta untuk tidak melanjutkan proyek pembangunan fasilitas riset dan alih teknologi proyek vaksin flu burung.

Pasca audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan potensi kerugian negara sebesar ratusan miliar rupiah  dalam proyek pembangunan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan, Komisi IX DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas kasus korupsi serta kelanjutan proyek itu.

Keputusan itu diperoleh setelah Komisi X DPR melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin (3/9).

Rapat itu sendiri awalnya dilaksanakan untuk membahas rekomendasi Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, yang telah menelaah hasil audit BPK dalam proyek flu burung, yakni agar Komisi IX DPR segera mengambil sejumlah langkah perbaikan.

Ketua Komisi IX Ribka Tjibtaning, saat membacakan kesimpulan rapat, menyatakan bahwa  berdasarkan laporan hasil penelaahan BAKN, maka komisi IX DPR RI meminta  Kemenkes RI untuk tidak melanjutkan proyek pembangunan fasilitas riset dan alih teknologi proyek vaksin flu burung.

Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan proyek itu menunggu, "sampai IX DPR RI  mengambil keputusan setelah mendalami permasalahan tersebut melalui  Panitia Kerja," ujar Ribka.

Sempat terjadi dinamika di dalam  rapat sebab anggota fraksi Partai Demokrat, yang jumlah anggotanya  paling banyak dibanding fraksi lainnya di Komisi IX DPR, berusaha  menolak kesimpulan demikian.

Alasannya ada beberapa, antara lain  bahwa audit BPK tak bisa dijadikan dasar bagi siapapun untuk  menghentikan sebuah program anggaran. Sebab audit BPK belum memiliki  kekuatan hukum tetap.

Seperti diungkapkan anggota Komisi IX DPR  dari Fraksi Partai Demokrat, Herryanto, pihaknya menginginkan agar  proyek itu tetap dilanjutkan.

"Kami Fraksi Demokrat menolak untuk menghentikan sementara proyek ini. Lebih baik dilanjutkan," ujar Herryanto.

Namun  akhirnya Partai Demokrat kalah suara, karena 8 fraksi lainnya bersatu  untuk mendorong penghentian proyek itu dan menunggu Panja Flu Burung  mengevaluasinya.

"Kita dalami dulu lewat panja. Bagaimana mau  kita lanjutkan kalau masalah hukum di dalamnya terang-benderang begini?  Lebih baik dihentikan dulu daripada ada masalah nantinya di belakang  hari," kata Poempida Hidayatulloh, anggota Komisi IX dari Fraksi Partai  Golkar.

Karena kuatnya dukungan untuk pembentukan Panja, akhirnya Ribka Tjiptaning mengetuk palu mengesahkan suara mayoritas.

"Kita akan segera sampaikan ke Pimpinan DPR untuk pembentukan Panja," ujar Ribka.

Audit  BPK menemukan proyek pabrik vaksin flu burung sudah bermasalah sejak  awal perencanaan, hingga proses eksekusi. Disinyalir terjadi berbagai  pelanggaran UU dalam proses pelaksanaan proyek itu, yang melibatkan  sejumlah mantan menteri, pejabat Kementerian Kesehatan, Pejabat  Kementerian Keuangan, Pejabat PT.Bio Farma, hingga perusahaan milik  mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Proyek  vaksin flu burung dimenangkan oleh perusahaan Nazaruddin, PT Anugrah  Nusantara dan PT Exartech Teknologi Utama. BPK mencatat sebenarnya ada 9  perusahaan terafiliasi dengan Nazaruddin yang ikut proyek yang  merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 300 miliar.

Kementerian  Kesehatan mengklaim sudah memasukkan perusahaan-perusahaan Nazaruddin  itu ke dalam daftar hitam perusahaan rekanan Pemerintah.

Hingga  sejauh ini, negara sudah mengucurkan lebih dari Rp 900 miliar dalam  proyek yang seharusnya sudah selesai pada 2009, tahun dimana pemilu dan  pilpres dilaksanakan. Namun hingga saat ini, sejak awal dikerjakan tahun  2008, proyek itu belum kelar juga.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon