Komisi IX Bentuk Panja Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung
Senin, 3 September 2012 | 23:53 WIB
Kemenkes diminta untuk tidak melanjutkan proyek pembangunan fasilitas riset dan alih teknologi proyek vaksin flu burung.
Pasca audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan potensi kerugian negara sebesar ratusan miliar rupiah dalam proyek pembangunan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan, Komisi IX DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas kasus korupsi serta kelanjutan proyek itu.
Keputusan itu diperoleh setelah Komisi X DPR melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin (3/9).
Rapat itu sendiri awalnya dilaksanakan untuk membahas rekomendasi Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, yang telah menelaah hasil audit BPK dalam proyek flu burung, yakni agar Komisi IX DPR segera mengambil sejumlah langkah perbaikan.
Ketua Komisi IX Ribka Tjibtaning, saat membacakan kesimpulan rapat, menyatakan bahwa berdasarkan laporan hasil penelaahan BAKN, maka komisi IX DPR RI meminta Kemenkes RI untuk tidak melanjutkan proyek pembangunan fasilitas riset dan alih teknologi proyek vaksin flu burung.
Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan proyek itu menunggu, "sampai IX DPR RI mengambil keputusan setelah mendalami permasalahan tersebut melalui Panitia Kerja," ujar Ribka.
Sempat terjadi dinamika di dalam rapat sebab anggota fraksi Partai Demokrat, yang jumlah anggotanya paling banyak dibanding fraksi lainnya di Komisi IX DPR, berusaha menolak kesimpulan demikian.
Alasannya ada beberapa, antara lain bahwa audit BPK tak bisa dijadikan dasar bagi siapapun untuk menghentikan sebuah program anggaran. Sebab audit BPK belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Seperti diungkapkan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herryanto, pihaknya menginginkan agar proyek itu tetap dilanjutkan.
"Kami Fraksi Demokrat menolak untuk menghentikan sementara proyek ini. Lebih baik dilanjutkan," ujar Herryanto.
Namun akhirnya Partai Demokrat kalah suara, karena 8 fraksi lainnya bersatu untuk mendorong penghentian proyek itu dan menunggu Panja Flu Burung mengevaluasinya.
"Kita dalami dulu lewat panja. Bagaimana mau kita lanjutkan kalau masalah hukum di dalamnya terang-benderang begini? Lebih baik dihentikan dulu daripada ada masalah nantinya di belakang hari," kata Poempida Hidayatulloh, anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar.
Karena kuatnya dukungan untuk pembentukan Panja, akhirnya Ribka Tjiptaning mengetuk palu mengesahkan suara mayoritas.
"Kita akan segera sampaikan ke Pimpinan DPR untuk pembentukan Panja," ujar Ribka.
Audit BPK menemukan proyek pabrik vaksin flu burung sudah bermasalah sejak awal perencanaan, hingga proses eksekusi. Disinyalir terjadi berbagai pelanggaran UU dalam proses pelaksanaan proyek itu, yang melibatkan sejumlah mantan menteri, pejabat Kementerian Kesehatan, Pejabat Kementerian Keuangan, Pejabat PT.Bio Farma, hingga perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Proyek vaksin flu burung dimenangkan oleh perusahaan Nazaruddin, PT Anugrah Nusantara dan PT Exartech Teknologi Utama. BPK mencatat sebenarnya ada 9 perusahaan terafiliasi dengan Nazaruddin yang ikut proyek yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 300 miliar.
Kementerian Kesehatan mengklaim sudah memasukkan perusahaan-perusahaan Nazaruddin itu ke dalam daftar hitam perusahaan rekanan Pemerintah.
Hingga sejauh ini, negara sudah mengucurkan lebih dari Rp 900 miliar dalam proyek yang seharusnya sudah selesai pada 2009, tahun dimana pemilu dan pilpres dilaksanakan. Namun hingga saat ini, sejak awal dikerjakan tahun 2008, proyek itu belum kelar juga.
Pasca audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan potensi kerugian negara sebesar ratusan miliar rupiah dalam proyek pembangunan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan, Komisi IX DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas kasus korupsi serta kelanjutan proyek itu.
Keputusan itu diperoleh setelah Komisi X DPR melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin (3/9).
Rapat itu sendiri awalnya dilaksanakan untuk membahas rekomendasi Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, yang telah menelaah hasil audit BPK dalam proyek flu burung, yakni agar Komisi IX DPR segera mengambil sejumlah langkah perbaikan.
Ketua Komisi IX Ribka Tjibtaning, saat membacakan kesimpulan rapat, menyatakan bahwa berdasarkan laporan hasil penelaahan BAKN, maka komisi IX DPR RI meminta Kemenkes RI untuk tidak melanjutkan proyek pembangunan fasilitas riset dan alih teknologi proyek vaksin flu burung.
Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan proyek itu menunggu, "sampai IX DPR RI mengambil keputusan setelah mendalami permasalahan tersebut melalui Panitia Kerja," ujar Ribka.
Sempat terjadi dinamika di dalam rapat sebab anggota fraksi Partai Demokrat, yang jumlah anggotanya paling banyak dibanding fraksi lainnya di Komisi IX DPR, berusaha menolak kesimpulan demikian.
Alasannya ada beberapa, antara lain bahwa audit BPK tak bisa dijadikan dasar bagi siapapun untuk menghentikan sebuah program anggaran. Sebab audit BPK belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Seperti diungkapkan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herryanto, pihaknya menginginkan agar proyek itu tetap dilanjutkan.
"Kami Fraksi Demokrat menolak untuk menghentikan sementara proyek ini. Lebih baik dilanjutkan," ujar Herryanto.
Namun akhirnya Partai Demokrat kalah suara, karena 8 fraksi lainnya bersatu untuk mendorong penghentian proyek itu dan menunggu Panja Flu Burung mengevaluasinya.
"Kita dalami dulu lewat panja. Bagaimana mau kita lanjutkan kalau masalah hukum di dalamnya terang-benderang begini? Lebih baik dihentikan dulu daripada ada masalah nantinya di belakang hari," kata Poempida Hidayatulloh, anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar.
Karena kuatnya dukungan untuk pembentukan Panja, akhirnya Ribka Tjiptaning mengetuk palu mengesahkan suara mayoritas.
"Kita akan segera sampaikan ke Pimpinan DPR untuk pembentukan Panja," ujar Ribka.
Audit BPK menemukan proyek pabrik vaksin flu burung sudah bermasalah sejak awal perencanaan, hingga proses eksekusi. Disinyalir terjadi berbagai pelanggaran UU dalam proses pelaksanaan proyek itu, yang melibatkan sejumlah mantan menteri, pejabat Kementerian Kesehatan, Pejabat Kementerian Keuangan, Pejabat PT.Bio Farma, hingga perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Proyek vaksin flu burung dimenangkan oleh perusahaan Nazaruddin, PT Anugrah Nusantara dan PT Exartech Teknologi Utama. BPK mencatat sebenarnya ada 9 perusahaan terafiliasi dengan Nazaruddin yang ikut proyek yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 300 miliar.
Kementerian Kesehatan mengklaim sudah memasukkan perusahaan-perusahaan Nazaruddin itu ke dalam daftar hitam perusahaan rekanan Pemerintah.
Hingga sejauh ini, negara sudah mengucurkan lebih dari Rp 900 miliar dalam proyek yang seharusnya sudah selesai pada 2009, tahun dimana pemilu dan pilpres dilaksanakan. Namun hingga saat ini, sejak awal dikerjakan tahun 2008, proyek itu belum kelar juga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




