Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Masih Terbanyak di Medsos
Senin, 9 November 2020 | 18:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 masih terbanyak terjadi di media sosial (Medsos). Dalam periode satu bulan, dari 4 Oktober hingga 8 November 2020, ada 403 kasus pelanggaran ASN di Medsos.
"Pelanggaran berupa memberikan dukungan melalui media sosial," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Ia menjelaskan bentuk pelanggaran kedua adalah menghadiri atau mengikuti acara silahturahmi, sosialisasi, bakti sosial bakal Pasangan Calon (Paslon) dan Partai Politik (Parpol) sebanyak 133 kasus.
Kemudian disusul pelanggaran berupa melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik sebanyak 103 kasus.
Pelanggaran terbanyak lainnya berupa mendukung salah satu bakal calon sebanyak 86 kasus. Kemudian pelanggaran berupa mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah sebanyak 44 kasus.
"Ada pelanggaran lain seperti ASN sosialisasi bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye (APK) 39 kasus, ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain 27 kasus, ASN melanggar asas netralitas yakni diduga berpihak dalam Pemilihan 26 kasus," jelas Fritz.
Terkait jumlah laporan pelanggaran ASN, Fritz menjelaskan ada 915 pelanggaran yang ditemukan Bawaslu dan 99 laporan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 94 bukan pelanggaran, dan 914 kasus sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan sanksi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




