Pilkada 2020

KPU Depok Siap Gunakan Aplikasi Sirekap

Selasa, 10 November 2020 | 17:55 WIB
BH
FH
Penulis: Bhakti Hariani | Editor: FER
KPU Depok menggelar uji coba penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap) di tingkat TPS.
KPU Depok menggelar uji coba penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap) di tingkat TPS. (Beritasatu Photo/Bhakti Hariani)

Depok, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, siap menggelar Pilkada Depok dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan dalam proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020.

"Selain melaksanakan tahapan yang tengah dilalui, di sisi lain kami juga tengah mengedukasi dan meng-internalisasi kemampuan sumber daya manusia petugas KPPS terkait dengan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)," kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, di Depok, Selasa (10/11/2020).

Nana menuturkan, pihaknya tengah menggenjot bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi yang dilakukan baik luring maupun daring guna memastikan petugas KPPS mampu mengoperasikan aplikasi tersebut.

"Kami juga terus mohon doa restu dan dukungan dari semua pihak agar kami sebagai penyelenggara dapat melaksanakan dan menuntaskan tugas negara ini dengan aman, damai, sejuk, tertib, lancar, sukses dan kondusif," tuturnya.

Nana mengungkapkan, saat ini KPU Kota Depok tengah melaksanakan tahapan pengelolaan logistik yang dibutuhkan pada saat hari H nanti. Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan tahapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPU Depok juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tiada henti-hentinya, baik secara langsung maupun secara online. "Kami sadar betul bahwa memberikan pemahaman dan wawasan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir datang ke TPS perlu terus dilakukan," jelasnya.

Nana menambahkan, KPU Depok juga terus meyakinkan dan menyampaikan kepada masyarakat, pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan pada hari H pencoblosan.

"Sosialisasi pilkada sejatinya tidak hanya menjadi tugas penyelenggara, tapi juga menjadi tugas pemerintah, pasangan calon dan tim kampanye, partai politik dan semua stakeholder tanpa terkecuali agar tercapai target tingkat partisipasi sebesar 77,5 persen," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon