Susno bantah kesaksian Maman

Kamis, 6 Januari 2011 | 19:20 WIB
CS
B
Penulis: Calvin M Sipahutar | Editor: B1

Maman Abdulrahman, eks kepala Bidang Keuangan Polda Jabar merevisi kesaksiannya, dan mengaku lupa.

Eks Kabareskrim Susno Duadji membantah memberi perintah pemotongan dana pengamanan Pilkada Gubernur Jawa Barat 2008 seperti yang dituduhkan Maman Abdulrahman Pasya eks kepala Bidang Keuangan Polda Jawa Barat.
 
Pernyataan itu disampaikan Susno menanggapi kesaksian Maman dalam sidang Susno di PN Jakarta Selatan, hari ini. Menurut Susno, Susno dirinya tidak pernah memberikan perintah lisan karena jika memberikan perintah,  maka Maman bisa membuat nota dinas ditujukan ke kapolda yang berbunyi mohon petunjuk pelaksaan atas dasar perintah lisan.
"Saya kira beliau [Maman] tahu karena berpengalaman,"kata Susno.

Dalam kesaksiannya hari ini, Maman menyebut Susno mengatur jumlah pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 untuk seluruh Polres dan Polwil di Jawa Barat. Tapi Maman mengaku tidak tahu darimana Susno mendapat data dana yang dibutuhkan tiap Polres dan Polwil untuk pengamanan pilkada.

Maman antara lain menyebut, dana itu kemudian digunakan oleh Susno membeli mobil APV seharga Rp 115 juta, disumbangkan untuk pembangunan gelangang olahraga Brimob Polda Jawa Barat Rp 300 juta, untuk hari Bhayangkari Rp 50 juta, dan Rp 150 juta untuk purnawirawan Polri dan uang lebaran.

Namun Maman tidak berkutik ketika Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Susno, menyebut peristiwa pembangunan gelanggang Brimob sudah rampung sejak tahun 2006, peringatan hari Bhayangkari dan Lebaran tahun 2008 terjadi sekitar bulan Oktober-November. 

Maman kemudian merevisi pernyataannya. Dia menyebut pembelian mobil APV dan peringatan hari Bhayangkari diambil dari dana Samsat. Maman juga mencabut keterangan uang Rp 300 juta untuk gelangang Brimob. Uang lebaran dan Purnawirawan, maman mengaku lupa asal dana itu.

Ketika Henry bertanya ke mana uang sekitar Rp 500 juta, Maman Menjawab, "Yang tahu ibu Yultje," kilah Maman.
Nota mobil Camry
Dalam persidangan, jaksa penuntut Narendra Jatna  menunjukkan nota dinas kapolda Jawa Barat yang meminta Maman berkoordinasi dengan dirlantas Polda Jabar untuk pembelian mobil Camry. 

Maman menyebut uang untuk membelian mobil itu berasal pemotongan dana pilkada tapi dibantah oleh Susno. Menurut Susno inisiatif pembelian mobil itu terjadi di bulan Mei 2008 dan dana yang digunakan berasal dari Samsat.

Ditemui usai persidangan, Narendra menegaskan pemotongan dana pengamanan pilkada sudah terjadi, dan meski Susno membantah telah memberi perintah dan kesaksian Maman tidak cukup kuat menjerat Susno.

"Keterangan saksi tidak berdiri sendiri. Masih ada kesaksian lain yang belum didengar. Siapa yang menikmati uang pemotongan itu? Nanti ada saksi pemilik rumah yang menjelaskan," katanya.

Sidang yang dipimpin hakim Charis Mardiyanto akandilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon