Bengkulu, Beritasatu.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, Bengkulu, mulai awal Desember 2020 melarang warga menggelar kegiatan pesta pernikahan dan kegiatan lainya yang sifatnya mengumpulkan orang. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah penambahan kasus baru positif virus corona di kabupaten tersebut.
Kapolres Lebong, AKBP Iksan Nur, di Bengkulu, Kamis (19/11) mengatakan, pelarangan warga Lebong menggelar pesta pernikahan dan kegiatan lainya yang sifatnya mengumpulkan orang banyak tersebut, disepakati dalam rapat koordinasi dengan instansi terkait di Kantor Pemkab Lebong, Selasa (17/11/2020).
Kebijakan melarang warga menggelar pesta pernikahan ini dilakukan karena kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lebong, terus bertambah sehingga status daerah ini dari sebelumnya zona hijau berubah menjadi zona kuning Covid-19.
Saat ini, katanya jumlah kasus virus corona di Lebong tercatat sebanyak 6 orang dari sebelumnya hanya satu orang. Penambahan 5 kasus baru Covid-19 terjadi pada bulan November ini. Karena itu, untuk mengantisipasi penambahan kasus baru Satgas setempat melarang warga menggelar acara yang mengumpulkan orang banyak.
"Jadi, mulai awal Desember nanti tanpa terkecuali warga tidak boleh menggelar pesta pernikahan dan kegiatan lainya yang mengumpulkan orang banyak. Jika masih ditemukan ada warga melanggar ketentuan tersebut dengan berat hati dibubarkan dan diberikan sanksi sesuai kententuan yang berlaku," ujarnya.
Kapolres menambahkan, berdasarkan pantuan pihaknya pesta pernikahan yang digelar masyarakat Lebong selama ini, sejak Juli sampai sekarang disinyalir tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang baik.
Hal ini terbukti masih banyak dijumpai warga yang datang ke pesta pernikahan di daerah ini tidak memakai masker, tidak menerapkan jaga jarak dan tidak menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun di lokasi acara pesta pernikahan tersebut, sehingga jika ini dibiarkan dikhawatirkan kasus Covid-19 di Lebong akan bertambah banyak.
"Atas pertimbangan inilah Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, mulai Desember mendatang akan melarang warga menggelar pesta pernikahan baik diruang tertutup maupun lapangan terbuka guna mencegah penyebaran virus corona di daerah ini," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lebong, Herwan Antoni mengatakan, pelarangan warga Lebong menggelar pesta pernikahan mulai Desember mendatang semata-mata dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.
"Jika kegiatan pengumpulan orang banyak masih terus terjadi di daerah ini, termasuk pesta pernikahan kita khawatir akan muncul klaster baru penyebaran virus corona di daerah ini, salah satunya klaster pesta pernikahan. Untuk mencegah ini warga kita minta tidak menggelar pesta pernikahan," ujarnya.
Terkait sanksi bagi warga melanggar prokes Covid-19, Kepala Dinkes Bengkulu ini mengatakan, pihaknya akan meningkatkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2020 tentang penegakan hukum bagi pelanggar prokes menjadi peraturan daerah (Perda).
Dengan demikian, regulasi penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar prokes Covid-19 lebih kuat dibanding perbup. "Apalagi dalam sanksi pelanggar prokes ada sanksi denda uang tunia maka regulasi hukumnya harus jelas, maka perbup akan kita jadikan perda. Kita segera ajukan raperda prokes ke DPRD Lebong," ujarnya.
Data kasus Covid-19 di Kabupaten Lebong, tercatat sebanyak 6 orang. Dari jumlah itu, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 5 orang dan satu pasien lagi masih menjalani perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 setempat.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com